Soal Potensi SDA, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 36/2023

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kuliah umum di Universitas Andalas, Padang
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kuliah umum di Universitas Andalas, Padang

Jakarta | EGINDO.co – Indonesia memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah yang dioptimalkan pemanfaatannya oleh pemerintah secara serius. Hal ini ditunjukkan melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya industrialisasi berbasis hilirisasi. Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta dalam siaran pers Kemenperin yang dikutip EGINDO.co

Disebutkannya, multiplier effect yang merupakan hasil dari hilirisasi industri akan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dan menjadi penggerak bagi transformasi pertumbuhan ekonomi.

Untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kebijakan hilirisasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang merupakan aturan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga :  Warga Protes, Masuk ke Kawasan Sidebuk-debuk Tanak Karo Sumut Harus Bayar

Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. “Sama seperti aturan sebelumnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir SDA tetap diwajibkan untuk memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” kata Agus.

Dijelaskan dalam aturan terbaru, transaksi eksportir mengalami perubahan. Bagi eksportir yang memiliki komoditas dengan nilai ekspor lebih dari USD250.000, wajib menempatkannya pada bank khusus atau LPEI dengan jumlah paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.

Baca Juga :  Luhut Laporkan Haris Azhar Dan Fatia Maulida Ke PMJ

Penempatan nilai ekspor atas DHE SDA memiliki potensi pemanfaatan mencapai 69.5% dari total ekspor atau setara USD203 Miliar. Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA.

Ditambahkan Agus, jika sebelumnya eksportir hanya mendapatkan insentif pajak penghasilan dari dana DHE SDA yang ditempatkan pada deposito, maka dengan PP yang baru selain insentif pajak penghasilan, ekportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik dan dapat diberikan insentif lain oleh K/L atau otoritas terkait. Selanjutnya, bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE SDA akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Saat ini, beberapa negara sudah melakukan praktik penempatan DHE SDA.  Di Malaysia, eksportir diberikan kewajiban untuk menempatkan DHE ke perbankan domestik paling lambat enam bulan setelah tanggal ekspor. Sedangkan Thailand mewajibkan devisa masuk ke perbankan domestik paling lambat satu tahun setelah transaksi ekspor dan wajib ditempatkan selama 120 hari, dan jika ditransaksikan diperlukan persetujuan dari bank komersial domestik. Sementara itu, India memberikan jangka waktu penempatan ke rekening domestik paling lambat 9-15 bulan.@

Baca Juga :  Kebakaran di Toa Payoh Industrial Park Singapura

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top