Pemerhati Sebut: Kena Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Sudah Dijual

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pemilik kendaraan ( mobil ) ada kewajiban melapor ke Polri dalam hal ini Samsat ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ) apabila telah menjual kendaraannya. Atas laporan pemilik mobil yang telah menjual kendaraan, akan ditindak lanjuti dengan cara memblokir yang memiliki konsekuensi hukum terhadap pembelinya untuk segera balik nama atas nama pemilik yang baru.

“Inilah kadang – kadang yang masih sering diabaikan oleh sebagian masyarakat,”ujarnya.

Ia katakan, Timbul suatu pertanyaan, bagaimana seandainya mobil yang telah dijual kena tilang E-TLE. Mekanisme sistem E- TLE antara lain bahwa data pelanggaran yang telah masuk dalam Back office akan diteliti, dianalisa dan diverikfikasi kemudian diterbitkan Surat konfirmasi ke pemilik kendaraan yang alamatnya tercantum dalam STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ).

Baca Juga :  WHO Desak Hamas Bebaskan Semua Sandera Alasan Kesehatan

Dikatakan Budiyanto, Pemilik mobil yang telah mendapatkan surat konfirmasi harus memberikan klarifikasi dalam durasi waktu kurang-lebih 7 hari baik dengan cara mengisi blangko yang telah dikirim Penyidik atau by sistem yang telah disiapkan oleh Penyidik. Apabila tidak melakukan klarifikasi atas jawaban dari Surat konfirmasi secara otomatis STNK akan diblokir.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Buditanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Surat konfirmasi bertujuan juga untuk memastikan nama Pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor saat itu yang tertangkap oleh Camera CCTV sebagai dasar untuk mencantumkan nama pengemudi dalam surat tilang sebagai tersangka. Perlu dipahami dan dimengerti oleh semua masyarakat bahwa subyek hukum terhadap pelanggaran lalu lintas adalah Pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Pemerhati Sebut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik

“Dari uraian tersebut sangat jelas bahwa ada kewajiban pemilik mobil untuk melapor ke pihak Kepolisian apabila kendaraan miliknya telah dijual kepada orang lain,”tegasnya.

Ungkap Budiyanto, Berkaitan dengan kendaraan / mobil miliknya kena tilang E-TLE, hal yang sangat penting adalah menjawab atau memberikan penjelasan terhadap surat konfirmasi yang telah dikirim oleh penyidik baik dengan cara mengisi blangko surat konfirmasi yang dikirim Petugas penyidik secara manual atau by sistem.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top