Pemerhati Sebut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pemerintah berencana menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dengan tujuan untuk menurunkan tingkat polusi dan mendorong beralih ke angkutan umum dan akan digunakan untuk subsidi transportasi umum.

Lanjutnya, Pada saat Pemerintah Pusat sedang menghitung besaran kenaikan, dan dampak yang mungkin akan terjadi atas kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tiba – tiba Pemprov DKI Jakarta dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, telah menetapkan besaran pajak bahan bakar kendaraan pribadi sebesar 10 % dan Angkutan umum 50 % dari kenaikan tarif kendaraan pribadi.

Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor tentunya cukup mengagetkan terutama untuk masyarakat kelas menengah kebawah. “Dengan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan berdampak kepada banyak aspek kehidupan yang lain,”ujarnya.

Ia katakan, Dari hitung- hitungan sederhana dengan kenaikan pajak, apakah Pemerintah mampu menjamin harga BBM (Bahan Bakar Minyak) terutama non subsidi tidak naik. Secara hukum alam dan teori ekonomi apabila pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor naik, sudah barang tentu Pengusaha BBM akan membebankan hal tersebut ke konsumen dengan cara penyesuaian harga BBM ( non subsidi ).

Baca Juga :  Harga Minyak Naik Ditengah Rencana AS Mengisi Ulang Cadangan

Begitu harga BBM naik secara linier akan diikuti oleh naiknya harga sembako. “Kenaikan harga Sembako akan berefek domino yang luas terhadap aspek kehidupan yang lain, antara lain mungkin inflasi dan sebagainya,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Sebelum kebijakan tersebut dieksekusi sebaiknya dipertimbangkan dampak yang mungkin terjadi karena kebijakan tersebut akan bersentuhan langsung dengan kehidupan orang banyak. Dasar pertimbangan dari Pemerintah Pusat bahwa rencana kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah untuk menekan polusi, mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum dan pajak tersebut akan digunakan untuk subsidi Angkutan umum.

Timbul pertanyaan apakah penyumbang polusi udara dari hanya dari Polutan BBM kendaraan bermotor, menurut Budiyanto tidak. Banyak variabel yang dapat menyumbang polusi, antara lain, dari Perusahaan, konsumsi rumah tangga, pembakaran batu bara dan sebagainya. Kemudian berkaitan dengan alasan untuk merubah mindset agar beralih ke angkutan umum. Apakah Pemerintah sudah siap untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang dapat memenuhi standar pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan, keterjangkauan dan sebagainya.

Baca Juga :  Minyak Naik Akibat Penurunan Besar Stok Minyak Mentah AS

“Kota – kota besar seperti DKI Jakarta, relatif angkutan umum relatif sudah bagus ( LRT, MRT, KCIC, KCI , Transjakarta dan sebagainya ), bahkan sebagian sudah terintegrasi baik secara phisik maupun ticketingnya,”kata Budiyanto.

Ungkapnya, Bagaimana dengan Kota – Kota diluar Kota besar, belum sebaik dengan di kota – kota besar. Situasi ini saya menjadi salah satu pertimbangan juga. Transportasi umum di daerah kecil atau terpencil secara eksisting keadaannya belum seperti di Kota – kota besar seperti DKI Jakarta. Kota Jakartapun yang kondisi transportasi umum sudah relatif cukup bagus, belum mampu sebagai magnit atau mendorong masyarakat pengguna jalan untuk beralih dari kendaraan perorangan ke angkutan umum.

Baca Juga :  Pagi Ini Gempa Nias Utara Belum Diketahui Kerusakannya

“Alasan lain kenaikan pajak BBM kendaraan bermotor untuk mensubsidi kendaraan bermotor umum, cukup bagus yang penting tepat sasaran,”tandasnya.

“Sekali lagi bahwa dengan adanya rencana kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor perlu ada kajian yang meresahkan masyarakat dan dampak negatif lainya,”tegasnya.

Dijelaskannya, Termasuk Pemprov DKI Jakarta telah mengundangkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PajakDaerah dan retribusi daerah sejak tgl 5 Januari 2024 , dimana dalam Perda – Perda tersebut telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 50% dari tarif kenaikan kendaraan pribadi untuk kendaraan angkutan umum.

“Kebijakan ini terutama di DKI Jakarta, sebelum di eksekusi menurut AKBP (P) Budiyanto, perlu dipertimbangkan aspek – aspek tersebut sambil menunggu kajian atau hitung- hitungan dari Pemerintah Pusat.

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top