Pemerhati: Masih Ada Titik Lemah Sistem ETLEĀ 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement )Ā  sebagai jawaban kekinian di era digitalisasi. Sistem ini didukung oleh teknologi antara lain: teknologi ANPR ( Automatic Number Plate Recognition ) yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis dan hasilnya dapat berupa photo atau video yang tersimpan dalam server Back office yang ditempatkan pada room control dan pengawasan dari SDM yang mumpuni.

Ia katakan, Sistem yang dibangun dengan teknologi seharusnya mampu menunjukan performa kerja sistem yang serba otomatis, baik dalam cara mendeteksi pelanggaran sampai solusi akhir penyelesaian sampai mendapatkan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Budiyanto, sistem ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement )Ā  yang diawali dari Polda Metro Jaya tahun 2018 ternyata belum mampu menunjukan performa sistem ETLE yang serba didukung teknologi yang dapat bekerja by sistem secara keseluruhan.

Baca Juga :  Jepang Lebih Mengkhawatirkan Aspek Negatif Dari Melemahnya Yen

“Masih ada titik lemah sistem tersebut karena masih dijalankan dengan cara – cara manual belum by sistem,”tandasnya.

Dikatakannya, Beberapa segmen cara kerja ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) Ā masih dikerjakan secara manual belum automatic, misal: Dalam penerbitan tilang dan sistem pemblokiran. Penerapan tilang diberikan kepada pelanggar setelah ada proses analisa dan verifikasi data pelanggaran serta konfirmasi dan jawaban dari pemilik kendaraan. Kemudian dari sisi kecanggihan teknologi CCTV ( Closed Circuit Television ) masih tergantung dari fitur yang dipasang dan target jenis pelanggaran dikehendaki. Sistem ETLE yang didukung teknologi ANPR ( Automatic Number Plate Recognition ), belum mampu mendeteksi semua jenis pelanggaran.

Menurut Budiyanto, Pelanggaran yang sudah mampu terdeteksi paling hanya: Pelanggaran marka, Apil, seat belt, rambu – rambu, Ganjil – Genap. Belum mampu mendeteksi jenis pelanggaran seperti: tidak membawa atau memiliki SIM, tidak dilengkapi STNK.

Baca Juga :  Sistem Tarif Cukai Produk Vape, Masih Ada Ketimpangan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Plat nomor palsu, tidak laik jalan dan pelanggaran urgensi lainnya. Sistem ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) dengan teknologi ANPR khususnya di Jakarta sudah berumur kurang lebih 6 tahun berjalan. Namun kenyataannya dalam proses perjalanan masih perlu ada pembenahan dari beberapa segmen yang belum mampu mencerminkan sistem Penegakan hukum yang seharusnya dapat bekerja secara otomatis atau by sistem secara keseluruhan.

Lanjutnya, perlu ada evaluasi dan pembenahan sistem ETLE sehingga semua proses dapat berjalan secara otomatis ( by sistem ) dari mulai awal terdeteksinya pelanggaran sudah ada putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Secara kasat mata perlu ada pembenahan data kendaraan bermotor

Baca Juga :  Pemerhati: Pelanggar Tidak Mau Menanda Tangani Surat TilangĀ 

“ERI: Electronic Regestration Identification untuk mendukung akselerasi record,”kata Budiyanto.

Ungkapnya, Melengkapi fitur – fitur dalam CCTV yang mampu mendeteksi semua jenis pelanggaran Perlu penambahan teknologi yang mampu mendeteksi wajah pengendara secara otomatis yang terkoneksi langsung dengan data SIM dan Samsat.

Dengan penyempurnaan sistem yang didukung dengan teknologi yang canggih diharapkan dapat mendukung tugas- tugas Kepolisian antara lainya.” Alat tersebut berfungsi multi yang dapat membackup tugas Kepolisian lainnya, misal: mampu mendeteksi kasus- kasus pidana lainya,”tegas Budiyanto,

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top