Respon Pengguna Jalan,Terhadap Pengguna Jalan Yang Melanggar

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Fenomena pengguna jalan menghentikan pengguna jalan yang melanggar sering kita dapatkan. Pengguna jalan melawan arus, dicegat oleh kelompok masyarakat atau pengguna jalan yang lain. Bahkan sampai terjadi saling mencemooh, saling maki bahkan sampai terjadi saling memukul atau kontak fisik.

“Melawan arus adalah perbuatan melawan hukum dan sangat berpitensi terjadinya kecelakaan.Dapat berakibat merugikan diri sendiri maupun orang lain,”ujarnya.

Lanjutnya, Kita hidup di Negara berdasarkan hukum dan semua permasalahan yang terjadi sebaiknya diselesaikan secara hukum. Melawan arus adalah permasalahan lalu lintas dan sekaligus permasalahan hukum.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Bagi pengguna jalan yang melihat pelanggaran lalu lintas sebaiknya melaporkan pelanggaran kepada petugas terdekat dengan dilampirkan barang bukti Photo atau video pelanggaran pengguna jalan. Karena pada prinsipnya bahwa pelanggaran lalu lintas, didapat dengan cara :
a. Tertangkap tangan.
b. Laporan; dan / atau
c. Hasil rekaman CCTV E-TLE.

Baca Juga :  Minyak Naik Akibat Kebakaran Hutan Di Kanada, Ekspektasi Stok AS Turun

“Menghentikan atau menyuruh pengguna jalan yang melakukan pelanggaran melawan arus untuk berbalik arah cukup berisiko dan dapat berakibat pada class phisik dan sebagainya,”tandasnya.

Ungkapnya, Pengguna jalan apabila melihat pengguna jalan lain melakukan pelanggaran cukup memfoto, membuat video kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau memviralkan video tersebut ke medsos untuk memberikan sanksi sosial bagi pelanggar. Kejadian pengguna jalan cukup marak, dan hampir terjadi di semua wilayah DKI Jakarta.

“Aparat seakan – akan tidak berdaya dan ada kesan pembiaran terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, kurang mendidik dan dapat membentuk budaya berlalu lintas yang kurang baik atau kurang disiplin,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top