Menolak Menunjukan SIM & Bukti Lain Yang Sah Kepada Petugas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi ). SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongannya. Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

“Pasal ini mengonfirmasi bahwa setiap pengemudi hukumnya wajib memiliki SIM dan melekat pada setiap pengemudi saat berkendara, termasuk STNK dan bukti yang sah lainnya,”ujarnya.

Ia katakan, Pengemudi yang kedapatan tidak dapat menunjukan SIM dan bukti lain yang sah adalah pelanggaran lalu lintas. Pasal 106 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berbunyi: Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK.
b. SIM.
c. Bukti lulus uji berkala; dan/ atau
d. Tanda bukti lain yang sah.

Baca Juga :  Undang-Undang Keamanan Data Baru China

Dikatakannya, Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukan SIM, ada 2 kemungkinan tidak memiliki atau tidak membawa. Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

Lanjutnya, Pengemudi yang tidak membawa karena ketinggalan di rumah, dapat dikenakan pasal 288 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Pertanyaan yang sering muncul, bagaimana jika SIM kita simpan di Hp android untuk ditunjukan saat ada pemeriksaan? dan apakah SIM yang tertinggal kemudian dapat diambil kerumah?. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang asli wajib selalu melekat kepada siapa saja yang sedang mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Firli Bahuri Tersangka, KPK Klaim Tetap Bekerja

Ungkapnya, Dengan demikian bahwa pengemudi yang menyimpan photo di HP android kemudian ditunjukan kepada petugas dalam pemeriksaan tidak sah atau tidak dibenarkan, dengan alasan:
a. Bahwa dalam SIM ada chip yang menyimpan biodata pemilik yang sewaktu – waktu bisa dilakukan pengecekan oleh petugas bila ada kecurigaan ( koneksi data Satpas ).
2. Belum ada regulasi yang mengatur bahwa photo SIM yang disimpan di HP dapat digunakan sebagai pengganti SIM yang asli.

Lanjut Budiyanto, Bagaimana dengan SIM yang tertinggal dirumah, apakah boleh diambil dahulu?. Pelanggaran lalu lintas dapat didapat dari tertangkap tangan atau tertangkap camera CCTV. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat melakukan pelanggaran. Penegakan hukum salah satu media untuk membangun karakter disiplin dlm berlalu lintas.

Baca Juga :  Longsor Di Sumatera Utara Menewaskan Tiga Orang

Apabila pengemudi yang SIMnya tertinggal kemudian diizinkan mengambil dirumah, menurut Budiyanto tidak mendidik karena mereka dapat menggampangkan masalah, dan situasi ini dapat mereduksi nilai atau subtansi tentang disiplin. Hal ini juga berlaku bagi pengemudi untuk selalu melengkapi STNK dan surat yang sah lainnya. Apabila tidak dapat menunjukan surat- surat termasuk pelanggaran lalu lintas. 

“Timbul pertanyaan, siapa petugas yang berhak untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara RI.
b. Penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan ( Dinas perhubungan ),”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top