Kecelakaan KA Turangga – KA Bandung Raya, Dugaan Human Error

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kecelakaan KA Turangga – KA Bandung Raya hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 di Cicalengka – Bandung perlu penanganan / penyidikan secara komprenhensip / menyeluruh. Sistem operasionalisasi KA sudah begitu canggih dengan dibantu teknologi interlocking yang seharusnya mampu menjamin keamanan dan keselamatan jalannya Kereta Api dan penumpangnya.

“Sistem pembagian tugas terhadap pejabat yang bertanggung jawab sangat jelas, bagaimana peran Pengatur Perjalanan Kereta Api ( PPKA ) sebagai pengendali perjalanan Kereta Api dengan basis persinyalan,”kata Budiyanto.

Lanjutnya, Peran masinis yang bertanggung jawab mengoperasikan dan mengendalikan Kereta Api dan peranan dari kondektur sebagai bagian dari membantu tugas operasional, misal: meniup terompet saat Kereta Api mau berangkat dan sebagainya. Apabila masing – masing menjalankan tugasnya dengan baik secara proporsionalitas dengan tidak mengesampingkan koordinasi seharusnya Kecelakaan Kereta Api Turangga – Kereta Api Bandung Raya dapat dicegah dan dihindari.

Baca Juga :  Australia Tidak Akan Bergabung Dengan AS Membela Taiwan

“Apalagi dengan sistem persinyalan yang sudah dibangun sedemikian rupa untuk mendukung operasionalisasi Kereta Api dengan baik dan tepat sesuai dengan ketentuan,”tandasnya.

Menurut dugaan Budiyanto,  ada Human error dari para petugas yang memiliki tanggung jawab di bidangnya, apakah Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), masinis dan kelalaian kondektur. Jika dilihat dari Job discription seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah petugas PPKA dengan tidak mengesampingkan peranan masinis dan kondektur.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Unsur kelalaian dapat dilihat dari mekanisme kerja para pejabat atau petugas PPKA, masinis dan kondektur. Masing- masing memiliki peranan yang penting sesuai dengan ruang lingkup dan tanggung jawabnya. Investigasi sangat penting untuk kronoligis kejadian; dari pemberangkatan sampai dengan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga :  Usaha Pertanian tahun 2023 di Sumut Menurun 11,25 Persen

“Peranan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi hal yang cukup penting untuk memberikan rekomendasi atas peristiwa tersebut,”ujarnya.

Ungkapnya, Proses hukum tetap harus berjalan, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Faktor kelalaian atau Human Error dapat digunakan sebagai dasar Pemidanaan terhadap kasus tersebut. Pasal 359 KUHP dapat menjerat suatu kasus atau peristiwa pidana karena faktor kelalaian atau Human Error.

Dijelaskannya, Peristiwa kecelakaan Kereta Api dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar sehingga masing – masing petugas harus bekerja cermat dan berhati – hati menjalankan semua prosedur sesuai ketentuan peraturan yang ada. Dalam kecelakaan Kereta Api Turangga – Kereta Api Bandung Raya menimbulkan korban jiwa 4 orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka- luka.

Baca Juga :  Filipina Lindungi Kedaulatan Ditengah Ancaman Pemisahan Diri

Penyidikan dilakukan secara komprenhensif atau menyeluruh sehingga kejadian tidak berulang kembali dan jangan melihat kejadian pada lokasi atau petak singgle track atau dobel track, semua sama saja. “Hal tersebut dapat dicegah sepanjang semua bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ada,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top