Jokowi Enggan Komentari Anwar Usman Dicopot Dari Ketua MK

Presiden Jokowi, di SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, (9/11/2023). Jokowi enggan untuk mengomentari pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia menegaskan putusan itu merupakan ranah yudikatif.
Presiden Jokowi, di SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, (9/11/2023). Jokowi enggan untuk mengomentari pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia menegaskan putusan itu merupakan ranah yudikatif.

Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin mengomentari soal pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilakukan pada Selasa (7/11/2023).

Jokowi mengatakan putusan itu adalah ranah yudikatif.

“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” ujar Jokowi saat kunjungan ke Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Senada dengan Jokowi, Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan segala putusan yang terjadi di MK bukanlah ranah Istana atau eksekutif.

“Saya pikir Istana tidak mempunyai pandangan khusus karena ini proses sebuah judicial di sebuah institusi, bukan di kabinet. Jadi saya tidak masuk ke area itu,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/11/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ketika ditanya wartawan terkait isu keluarga Jokowi dalam polemik di internal MK, Moeldoko juga enggan menanggapinya.

Dia juga enggan untuk mengomentari soal pencopotan Anwar sebagai Ketua MK.

“Jadi jangan mencoba untuk menghubung-hubungkan dan menarik-narik area eskekutif ke area itu. Sekali lagi ini area yang berbeda situasinya,” kata Moeldoko.

Baca Juga :  Demi Keamanan, Kemenhub Larang 3 Pesawat Lion Air Terbang

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.

“Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.”

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2×24 jam semenjak putusan dibacakan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jimly.

Baca Juga :  Alibaba Milik Jack Ma Terancam Denda Rp 14 Triliun

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly.

Dalam putusannya, Jimly juga membeberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.

Setidaknya ada tujuh kesimpulan yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik dan berujung pemberhentian.

Pertama, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara 90 sehingga dinilai terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas.

Kedua, Anwar dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai Ketua MK sehingga dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.

“Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3,” kata Jimly.

Baca Juga :  MKMK: Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman

Keempat, MKMK menganggap ceramah Anwar Usman yang menyinggung pemimpin usia muda dalam sebuah acara di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan substansi perkara 90.

“Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4,” kata Jimly.

Kelima, Anwar bersama dengan hakim konstitusi lainnya, terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara 90.

Keenam, MKMK mengabulkan permohonan dari pelapor BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) agar tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly, melanjutkan kesimpulan ketujuh yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top