MKMK: Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman

Anwar Usman
Anwar Usman

Jakarta | EGINDO.co – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait syarat Capres dan Cawapres. Anwar Usman diputuskan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal itu merupakan buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Untuk itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

Baca Juga :  Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan Semakin Membaik

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih. “Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” katanya.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top