Grup Sinarmas INKP Umumkan Jadwal Proses Obligasi Dan Sukuk

PT Indah Kiat Tbk
PT Indah Kiat Tbk

Jakarta | EGINDO.co – Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) mengumumkan pada Jumat (17/11/2023) jadwal proses Obligasi dan Sukuk dimana INKP akan menerbitkan obligasi dan sukuk dengan nilai emisi Rp1,58 triliun.

Disebutkan sehubungan telah diselesaikannya proses Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp and Paper Tahap III Tahun 2023 dimana jadwal Penerbitan Obligasi dan Sukuk INKP Tanggal Efektif pada 27 Juni 2023.

Adapun jadwal masa Penawaran Umum yakni 15 hingga 16 November 2023, kemudian tanggal Penjatahan pada 17 November 2023. Lalu tanggal Pengembalian Uang Pemesanan pada 21 November 2023 dan tanggal Distribusi Secara Elektronik pada 21 November 2023 serta tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia pada 22 November 2023.

Baca Juga :  Emiten Grup Sinarmas, Indah Kiat RUPST Pada 10 Juni 2022

Sementara itu Penjamin Pelaksana adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekurias, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas. Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk.

Obligasi mendapat peringkat idA+ (single A plus) dari Pefindo. Dimana Peringkat tersebut berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi itu setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan 100% oleh INKP untuk pembayaran utang berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh untuk modal kerja INKP yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead Pelunasan Obligasi. INKP juga mengumumkan kesiapan pembayaran dua obligasi dan satu sukuk mudharabah yang dananya akan diambil dari kas dan setara kas INKP.

Baca Juga :  Mengenal Indah Kiat Pulp & Paper Produsen Kertas Hingga Tisu

Dijelaskan Manajemen INKP bahwa ketiga instrumen utang adalah Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A serta Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B.

Mengutip informasi manajemen menyebutkan Perusahaan telah menyediakan dana yang akan dipergunakan untuk pembayaran pokok obligasi dan sukuk pada saat jatuh tempo yang ditempatkan dalam bentuk cash dan cash equivalent.

Berdasarkan data KSEI, Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp398,81 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7% dengan frekuensi pembayaran adalah triwulan.

Obligasi tersebut akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A juga akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023 dengan jumlah dana sukuk sebesar Rp186,15 miliar dengan bagi hasil per tahun yang floating. Obligasi INKP yang akan jatuh tempo pada 11 Desember 2023 mendatang itu menawarkan bunga tetap sebesar 10%.@

Baca Juga :  Mengenal Kegunaan Tisu, Tisu Virgin Dan Tisu Daur Ulang

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top