Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum dan juga pemerhati masalah transportasi serta hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengambil langkah inovatif dalam pengiriman surat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE). Kini, surat tilang tersebut akan dikirimkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp kepada para pelanggar lalu lintas.
Menurut AKBP (Purn.) Budiyanto, sistem ini hanya dapat berjalan efektif jika data nomor telepon setiap pemilik kendaraan bermotor terintegrasi dengan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersimpan dalam sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI). Dengan data yang valid dan selalu diperbarui, petugas penyidik dapat mengirimkan surat tilang tanpa kesalahan.
Pentingnya integrasi data ini juga bertujuan untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, mereka juga dapat langsung membayar denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk melalui kode pembayaran virtual (BRIVA) yang tercantum dalam formulir klarifikasi.
Budiyanto menambahkan bahwa selama ini surat konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas dikirim melalui kantor pos, yang dinilai kurang efektif dan memerlukan biaya tambahan. Banyak pelanggar baru mengetahui adanya pelanggaran saat hendak memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan. Mereka sering kali harus membuka blokir terlebih dahulu sebelum menyelesaikan kewajiban membayar denda.
Oleh karena itu, Budiyanto menyarankan agar saat registrasi kendaraan, tidak hanya nomor telepon pemilik yang dicatat, tetapi juga alamat email untuk mempermudah komunikasi di masa depan.
Sistem E-TLE ini melibatkan beberapa instansi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang, sehingga kerja sama ini harus dilakukan tanpa adanya intervensi antarinstansi.
Evaluasi dan penyempurnaan sistem E-TLE secara berkala sangat diperlukan untuk memastikan sistem ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini juga merupakan upaya peningkatan pelayanan di bidang penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengiriman surat tilang E-TLE melalui WhatsApp adalah sebuah terobosan yang layak mendapatkan apresiasi. Dengan penerapan yang tepat, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. (Sadarudin)