SIM Dan STNK Tidak Dibawa, Apakah Pelanggaran?

Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Fenomena pengemudi kendaraan bermotor lupa tidak membawa STNK dan SIM saat mengendarai kendaraan bermotor dengan masih sering kita dengar dan lihat.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sikap dan perilaku seperti ini sesuai dengan aturan tidak dibenarkan. Alasan yang disampaikan ke petugas bervariasi dari mulai lupa sampai dengan Pemgemudi menunjukan STNK dan SIM yang tersimpan dalam hand phone (HP) android.

“Lupa membawa dan hanya menunjukan STNK dan SIM dalam HP android adalah pelanggaran lalu lintas karena belum ada regulasi yang mengatur, “ujarnya.

Lanjutnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan. Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis golongannya.

Ia katakan, Keduanya adalah bukti legitimasi atau keabsahan setiap orang pada saat mengemudikan kendaraan bermotor. Sebagai bukti keabsahan baik sebagai pengemudi maupun bukti kendaraan bermotor saat dioperasionalkan di jalan hukumnya wajib untuk selalu dibawa dan selalu melekat saat berkendara.

Baca Juga :  Tilang Manual Hilang, Apakah Pelanggaran Akan Meningkat ? 

“Dengan alasan lupa atau menunjukan identitas tersebut dalam hp andtoid tidak dibenarkan atau tidak sah, “tandasnya.

Dikatakan Budiyanto, pada saat diadakan pemeriksaan akan terlihat, apakah STNK dan SIM tersebut asli atau tidak. Pada phisik STNK akan terlihat secara kasat mata tanda- tanda khusus STNK yang sah, sedangkan didalam SIM terpasang chip berisi biodata yang sewaktu waktu petugas dapat mengecek ke Satpas SIM yang menerbitkan.

“Apabila pengemudi hanya menunjukan dalam hp android tidak dipastikan SIM atau STNK tersebut, asli atau palsu,”kata Budiyanto. 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, regulasi yang mengatur SIM dan STNK dapat disimpan di HP Android, belum ada. Berarti pengemudi yang tidak membawa atau tidak dapat menujukan 2 identitas tersebut ( STNK dan SIM ), saat ada pemeriksaan merupakan pelanggaran lalu lintas. Didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat ( 5 ) berbunyi: Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan:

Baca Juga :  Korlantas Siapkan SIM Dan STNK Kendaraan Listrik

a. STNK atau STCK.

b. SIM.

c. Bukti lulus uji berkala; dan/ atau

d. Bukti lain yang sah.

Pengemudi yang kedapatan tidak bisa menunjukan STNK dan SIM saat ada pemeriksaan merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Ungkapnya, Pasal 288 ayat ( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian,dipidana dgn pidana kurungan paling lsma 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Ayat ( 2 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukan SIM yang sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Bendungan Kakhovka Ukraina Selatan Jebol, Banjir Air Meluap

Tidak membawa STNK dan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor menurutnya merupakan pelanggaran lalu lintas. Tidak membawa sama saja tidak dapat menunjukan STNK dan SIM saat sedang ada pemeriksaan.

“Padahal Undang- Undang mengamanahkan bahwa saat diadakan pemeriksaan pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan surat- surat yang sah, antara lain : STNK dan SIM,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top