Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi, sesuai dengan aturan pasal 3 ayat e Perkal Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.
Lanjut, pasal 6 ayat ( 1 ) disebutkan STNK / TNKB Rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan penggunaanya. Dalam prakteknya kendaraan bermotor dengan nomor polisi RF banyak ditemukan yang menggunakan Lampu isyarat dan sirene dan sering minta prioritas untuk kelancaran.
Ia katakan, dalam Peraturan perundang – undangan kendaraan dengan No pol RF bukan termasuk
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan berhak untuk mendapatkan prioritas kecuali mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian secara resmi.
“Penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dalam pasal 59 dan pengguna jalan yang memperoleh hak utama diatur dalam pasal 134 dan 135 undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,”ujarnya.
Ungkap Budiyanto, tidak memiliki hak privilege dan bukan pengguna jalan yang memperoleh hak utama seharusnya berlaku dan beraktivitas di jalan menyesuaikan saja dengan pengguna jalan yang lain dengan tetap taat aturan dan mengutamakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
“Namun apa yang terjadi bahwa
masih sering kita dapatkan kendaraan dengan kode RF minta prioritas, menyalip dengan membunyikan klakson dan kadang – kadang membunyikan sirene yang mengesankan sifat – sifat arogansi,”tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH menjelaskan, sifat – sifat arogansi inilah yang kemudian menjadi polemik yang berkepanjangan dan memunculkan stigma yang kurang baik. Dengan adanya polemik dan kejadian tersebut, Korlantas Polri berkepentingan untuk mengevaluasi penggunaan No pol RF agar lebih selektif, tidak boleh sembarangan orang menggunakan No pol tersebut.
Dijelaskannya, bahkan tidak menutup kemungkinan No pol RF dapat dihapus. Tentunya untuk menentukan dihapus atau tidak tergantung kebijakan Pimpinan dan hasil revisi Peraturan perundang – undangan yang memayungi.
“Selama ini memang ada kesan bahwa No RF adalah nomor dewa yang seakan – akan mendapatkan prioritas dan dapat melanggar seenaknya,”tegasnya.
Kendaraan bermotor yang beraktivitas di jalan harus mematuhi ketentuan undang – undang yang berlaku termasuk dalam tata cara berlalu lintas, kecuali ada peraturan yang membolehkan untuk itu. “Rencana Korlantas kita dukung untuk menertibkan No pol RF tersebut dari pada menimbulkan situasi yang kontra produktif,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin.