Prosedur Penitipan Denda Tilang dan Pengembalian Sisa Denda

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan mekanisme pembayaran denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Proses ini memberikan ruang bagi pelanggar untuk menitipkan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai contoh, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Pelanggar dapat menitipkan jumlah tersebut melalui sistem pembayaran seperti BRIVA di bank yang ditunjuk. Bukti pembayaran berupa struk dari bank kemudian digunakan untuk mengambil barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik.

Pertanyaan Mengenai Sisa Denda

Budiyanto menyoroti pertanyaan yang sering muncul di masyarakat terkait sisa denda jika penetapan putusan pengadilan ternyata lebih kecil dari jumlah yang telah dititipkan. Dalam hal ini, eksekutor atau penyidik wajib memberitahukan kepada pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut.

Baca Juga :  Layanan KB Di Perkebunan Sarawak Disambut Pekerja Migran Indonesia

Namun, terdapat batas waktu untuk pengambilan sisa denda, yaitu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan. Jika dalam waktu tersebut sisa denda tidak diambil, dana tersebut secara otomatis akan masuk ke Kas Negara.

Prosedur Pengambilan Sisa Denda

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, jaksa bertindak sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengambilan sisa denda harus dilakukan melalui jaksa, bukan melalui pengadilan atau bank tempat penitipan denda.

Pembagian Tugas Antar-Instansi

Budiyanto menjelaskan bahwa terdapat pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara institusi terkait:

  1. Penyidik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Melaksanakan penindakan pelanggaran di lapangan, mencatat pelanggaran, menyita barang bukti, dan mengirimkan laporan ke pengadilan.
  2. Pengadilan: Memberikan penetapan putusan terhadap pelanggaran yang terjadi.
  3. Jaksa: Melaksanakan putusan pengadilan, termasuk pemberitahuan dan pengembalian sisa denda kepada pelanggar.
Baca Juga :  Porsche Penabrak Livina di Tol Tak Bisa Menunjukkan SIM & STNK
Proses Penyelesaian Tilang

Penyelesaian perkara tilang dilakukan melalui proses acara cepat, yang tidak memerlukan Berita Acara (BA). Cukup dengan catatan pelanggaran lalu lintas yang dilengkapi dengan barang bukti dan bukti pembayaran, penyidik akan mengirimkan laporan kepada pengadilan.

Budiyanto mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur ini dengan baik agar dapat mengambil sisa denda tepat waktu, sehingga menghindari kerugian akibat dana yang tidak diambil dan masuk ke Kas Negara. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan menghubungi pihak kejaksaan atau institusi terkait. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top