Porsche Penabrak Livina di Tol Tak Bisa Menunjukkan SIM & STNK

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berarti orang yang tidak memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor.

“STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan, sehingga setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi STNK, “ujarnya.

Ia katakan, dalam tata cara berlalu lintas di pasal 106 ayat ( 5 ) Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK.
b. SIM
c. Bukti lulus uji berkala.
d. Tanda bukti lain yang sah.

Baca Juga :  Xi Berkunjung Ke Afsel, Minggu Depan Hadiri KTT BRICS
Kondisi Porsche setelah tabrak mobil di Tol Sidoarjo, Minggu (17/3/2024).

Dikatakannya, Pengemudi Porsche yang tidak dapat menunjukan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (satu juta rupiah).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, apabila tidak bisa menunjukan SIM ( alpa/ ketinggalan ) dapat dikenakan pasal 288 ayat ( 2 ) dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pengemudi yang tidak bisa menunjukan STNK dapat dikenakan pasal 288 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Distribusi Arus Lalin Merak-Ciwandan Meminimalisir Kemacetan

Didalam pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, hukum pidananya dibedakan menjadi dua bagian yaitu: Pelanggaran dan Kejahatan. Atas kejadian kecelakaan tersebut menurut dugaan Budiyanto, Pengemudi mobil Porsche mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menjaga jarak aman dan kurang konsentrasi.

Ungkap Budiyanto, Penyidik nanti akan mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, olah TKP dan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya. Dugaan saya bahwa pengemudi Porsche ada unsur kelalaian antara lain: tidak mampu menjaga jarak aman, mengemudikan kendaraan melebihi kecepatan maksimal (perlu dibuktikan).

“Dengan demikian kesimpulan sementara Pengemudi mobil Porsche dapat dikenakan pasal 310 ayat 1 sampai dengan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, “pungkasnya.

Baca Juga :  Hujan Lebat Dan Banjir Di Malaysia, 27.000 Orang Dievakuasi

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top