PROJO: Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19, Penumpang Pesawat

Jakarta | EGINDO.com      – Setelah diprotes oleh Kadin, kebijakan penumpang pesawat harus lolos tes PCR juga diprotes oleh PROJO.

PROJO mendesak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 segera meninjau ulang kewajiban tes PCR Covid-19 di tengah animo masyarakkat yang besar untuk mengikuti vaksinasi.

“PROJO aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat. Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR,” kata Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO, Panel Barus, dalam pernyataannya pada Jumat (22/10/2021).

Panel Barus menjelaskan bahwa di kalangan masyarakat muncul banyak pertanyaan mengenai efektifitas tes PCR jika dikaitkan dengan vaksinasi.

Menurut dia, vaksinasi telah digalakkan dan datanya bisa diakses via aplikasi PeduliLindungi.

Namun, bukti telah divaksin tidak menggugurkan kewajiban calon penumpang pesawat udara menunjukkan hasil negatif Covid-19 pada tes PCR.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang baru saja yakin dan mau divaksin.

Baca Juga :  Di China, Orang Belajar Hidup Dengan Covid-19

“Mereka bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR. Satgas Covid-19 harus bertindak cepat,” ujar Panel Barus.

PROJO juga mengingatkan Satgas Covid-19 bahwa harga tes PCR perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat.

Pemotongan harga itu diperlukan supaya tidak diangggap seperti memanfaatkan kesusahan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Panel mengatakan bukti telah divaksin yang terdapat dalam PeduliLindungi sudah cukup bagi masyarakat. Tidak perlu diperberat dengan PCR yang biayanya tidak bisa dibilang murah.

Bendahara Umum DPP PROJO tersebut meminta perhatian Satgas Covid-19 bahwa mobilisasi masyarakat untuk tujuan ekonomi justru akan terhambat dengan mewajibkan tes PCR sekali perjalanan bagi masyarakat yang sudah divaksin.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelumnya juga memprotes kebijakan itu, karena dianggap kontradiktif dengan yang terjadi saat ini.

Baca Juga :  Penumpang SIA Meningkat Signifikan Menyusul Pelonggaran

Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut.

Pasalnya, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.

Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

“Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional,” kata Denon, Rabu (20/10/2021).

Denon menilai, jika level PKPM sudah turun maka seharusnya aturannya dapat diperlonggar, bukan justru diperkatat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

Baca Juga :  Tes Antigen Penumpang Pesawat Akan Dilakukan Mulai Rabu

Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan, jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.

Karena perubahan persyaratan dari Swab Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top