Polisi Amankan Sepeda Motor Pelajar Ketangkap Bolos Sekolah 

Polisi mengamankan sejumlah pelajar bolos sekolah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan sejumlah pelajar bolos sekolah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Puluhan sepeda motor yang dibawa pelajar bolos sekolah diamankan di Wilayah Tangerang Selatan. Pelajar yang kedapatan bolos sekolah dan membawa sepeda motor, pada umumnya belum memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ), ada yang menggunakan knalpot brong dan ada yang tidak memasang Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( TNKB ).

Dari beberapa indikasi menurut Budiyanto, pelanggaran yang ditemukan oleh petugas, tidak memiliki SIM, tidak memasang TNKB dan menggunakan knalpot brong, bagaimana bila dilihat dari prespektif hukum.

Ia katakan, beberapa ketentuan hukum dari Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang wajib dipatuhi oleh pengendara sepeda motor.
1. Pasal 1 angka 23 Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ).
2. Pasal 48 ayat ( 3 ) persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang – kurangnya terdiri atas, antara lain: Emisi gas buang dan kebisingan suara.
3. Pasal 68 ayat ( 1 ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB .
4. Pasal 36 ayat ( 6 ) PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, disebutkan alasan lain kendaraan bermotor atau kendaraan disita, antara lain: Pengemudi tidak memiliki SIM dan terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  Mantan Insinyur CIA Dihukum Karena Pencurian Informasi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor. Karena setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan sebagai bukti legitimasi kompetensi. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pasal 281, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ).

“Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan laik jalan, dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ),”tandasnya.

Baca Juga :  Dari Makassar, 85 Tahun Sinar Mas Bersama Membangun Negeri

Ungkapnya, Pengendara sepeda motor yang tidak memasang TNKB yang sah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana pasal 280, dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah ). Kemudian mengenai alasan penyitaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas Kepolisian apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, pasal 36 ayat ( 6 ) dari prespektif hukum dibenarkan.

Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di Polres Tangerang Selatan dijelaskan Budiyanto, terhadap pelajar yang membawa sepeda motor yang pada umumnya tidak memiliki SIM, tidak memasang TNKB dan penggunaan knalpot brong kemudian melibatkan atau menghadirkan orang tua dan membuat pernyataan serta mengembalikan / memasang knalpot standar dan memasang TNKB dari prespektif non justice masih dibenarkan.

Baca Juga :  Pabrik Hidrogen Pertama Sinopec Xinjiang Mulai Berproduksi

Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat digunakan dengan cara represif justice / tilang atau dengan cara non justice dengan teguran. “Penyelesaian pelanggaran terhadap pelajar yang melakukan pelanggaran tersebut diatas dengan cara memanggil orang tua dan melengkapi perlengkapan yang kurang atau tidak standar mengacu pada penyelesaian atau penegakan hukum yang bersifat represif non justice,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top