Plat Nomor RF Tidak Mendapatkan Privilege / Hak Istimewa

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 68 ayat ( 5 ) selain TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dikeluarkan TNKB khusus dan/ atau Rahasia. Hal yang lebih teknis diatur dalam Perpol nomor 3 tahun tentang penerbitan rekomendasi surat tanda nomor kendaraan khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Ia katakan, dua jenis nomor kendaraan khusus dan rahasia dikeluarkan untuk mendukung keperluan pengamanan pejabat tertentu dan/ atau pelaksanaan tugas operasional inteljen, penyidikan / penyelidikan. Diberikan kepada TNI, Polri dan Instansi Pemerintah yang memiliki jabatan struktural eselon 1, II dan III. Penggunaan Nomor khusus dan Rahasia menggunakan kode huruf belakang antara, lain RF (empat angka kepala).

Baca Juga :  Dolar Naik Dekati 150 Vs Yen Setelah Penutupan AS Dihindari

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH menjelaskan, persyaratan untuk mengajukan Nomor tersebut cukup selektif: Rekomendasi Propam, Skep Jabatan, Permohonan izin dari Kesatuan, chek phisik, KTP dan lain-lain. Kendaraan bermotor ini diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang didalam melaksanakan tugasnya membutuhkan kerahasiaan atas identitas kendaraan bermotor dan penggunaannya nomor rahasia diberikan kepada pejabat tertentu sesuai tugasnya.

ilustrasi

Lanjutnya, pasal 3 ayat e Perpol nomor 3 tahun 2012 bahwa penerbitan rekomendasi STNK / TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat Instansi sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Pasal 6 ayat (1) disebutkan STNK / TNKB Rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam pelaksanaan tugas yang membutuhkan kerahasian identitas kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Bulog Akui Kesulitan Salurkan Beras Bila Harus Impor Lagi

“Didalam peraturan perundang – undangan bahwa pengguna nomor khusus dan / atau rahasia tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa pengguna kendaraan tersebut mendapatkan hak istimewa,”tandasnya.

Dikatakan Budiyanto, perlakuan kendaraan tersebut pada saat di berada di jalan sama dengan kendaraan lain tetap mematuhi peraturan berlalu lintas, sekali lagi tidak ada perlakuan prevelage / istimewa. Kecuali kendaraan tersebut mendapatkan pengawalan secara resmi dari Petugas Kepolisian ( selektif sesuai kebutuhan ). Berarti bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan memasang lampu isyarat dan sirene.

Pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dalam pasal 59 undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ). “Semua Pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan mematuhi rambu rambu larangan dan ketentuan lain sesuai dengan undang – undang, termasuk kendaraan bermotor yang menggunakan Nomor khusus dan / atau rahasia ( RF ),”tegasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Internasional Yang Kuat Di Tengah Krisis Iklim

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top