Pikiran Positif Dan Ketenangan Saat Berkendara 

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pikiran positif dan ketenangan sangat dibutuhkan saat berkendara. Hal ini menurut Budiyanto, sangat sejalan dengan apa yang diamanahkan dalam pasal 106 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

“Walaupun kadang – kadang pikiran positif dan ketenangan dapat terganggu oleh sikap dan perilaku sendiri,”tuturnya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, Sikap dan perilaku pengendara yang cenderung melanggar inilah yang secara spontan dapat menimbulkan ketidak tenangan yang berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini terjadi di Kerawang, dimana seorang Pengendara Sepeda motor tidak memasang plat nomor Polisi, dan menggunakan knalpot tidak standar. Menyadari atas pelanggaran yang terjadi saat melihat petugas Polisi di jalan pengendara tersebut tidak tenang dan berusaha untuk menghindar yang akhirnya sampai terjatuh.

Baca Juga :  Australia Membela Penanganan Kesepakatan China-Solomon

Lanjutnya, Apesnya dalam waktu yang bersamaan datang kendaraan truck dari arah yang berlawanan yang mengakibatkan pengendara Sepeda motor terlindas ban belakang yang mengakibatkan korban mengalami luka yang serius.

Dari kejadian atau atas peristiwa kecelakaan tersebut, dikatakan Budiyanto menilai bahwa penyebabnya adalah dari ulah dari korban sendiri.

Ia katakan, Lidik dan sidik tetap dilakukan untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas peristiwa tersebut. Pasal 234 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
( 1 ) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan / atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan / atau pihak ketiga krn kelalaian Pengemudi.
( 3 ) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tdk berlaku jika.
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan pengemudi.
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/ atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Baca Juga :  Hingga Malam Ini Kota Tebing Tinggi Sumut Dilanda Banjir

Pasal ini kata Budiyanto kira dapat digunakan sebagai pedoman untuk memposisikan pengendara motor sebagai korban dan Pengemudi truck dalam posisi demikian.

“Jika jarak korban dengan Truck melintas terlalu dekat sudah barang tentu hal tersebut terjadi karena diluar kemampuan Pengemudi,”pungkasnya.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut yang akan membuat terang kasus kecelakaan tersebut sampai dengan menentukan tersangkanya,”jelas mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top