Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa penggunaan ambulans untuk keperluan di luar fungsinya, seperti mengangkut wisatawan dengan alasan ingin menjenguk kerabat, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Ambulans memiliki fungsi utama sebagai kendaraan darurat yang digunakan untuk mengangkut pasien agar segera mendapatkan pertolongan medis yang dibutuhkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya dalam Pasal 134 dan 135, ambulans yang sedang membawa pasien berhak memperoleh prioritas di jalan serta dapat dikawal oleh petugas kepolisian. Penggunaan ambulans yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang mengatur penggunaan kendaraan yang dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirene.
Lebih lanjut, pengemudi ambulans yang menyalahgunakan kendaraan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahkan, dalam kondisi tertentu, kendaraan yang disalahgunakan dapat disita sementara oleh pihak berwenang.
Dalam praktiknya, tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yakni represif yustisial (tilang) dan represif non-yustisial (teguran atau sanksi sosial). Keputusan untuk hanya memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan ini tidak bertentangan dengan hukum, karena setiap petugas kepolisian memiliki hak diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hak diskresi ini memberikan kewenangan kepada petugas kepolisian untuk mengambil tindakan berdasarkan penilaian pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, demi kepentingan umum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan ambulans sebagaimana mestinya dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Selain dapat dikenakan sanksi hukum, tindakan tersebut juga berpotensi menghambat pelayanan medis bagi pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. (Sadarudin)