Pengawal Tidak Boleh Arogan, Hormati Hak Pengguna Jalan Lain

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pengawal adalah petugas yang telah memiliki kompetensi di bidang pengawalan. Tahu bagaimana cara memerankan fungsinya di jalan sehingga, proses pengawalan berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang ada.

“Dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan emosi, tetap sopan dan tidak boleh menunjukan sifat – sifat arogansi, apalagi sampai membentak dan sebagainya,”ujarnya.

Ia katakan, Kejadian pengawal Capres yang membentak pengguna jalan lain atas nama Pieter Gonta yang kebetulan melintas di jalan Sudirman pada tanggal 2 Oktober 2023, sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masing- masing tahu akan hak dan kewajibannya. Mampu meletakan keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai implementasi atas hak hukum yang melekat, baik itu masyarakat umum pengguna jalan maupun petugas pengawalan.

Baca Juga :  Harga Minyak Turun,Kemungkinan Berkurangnya Pasokan Terbatas

Lanjut Budiyanto, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 134, telah diatur tentang Pengguna jalan yang memperoleh hak utama, antara lain: konvoi dan/ atau untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/ atau menggunakan isyarat lampu warna biru dan bunyi sirene.

“Bahkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama pada saat dikawal oleh petugas Kepolisian dapat mengabaikan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Pengawalan adalah salah satu tugas Kepolisian di bidang pelayanan sehingga harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman, baik terhadap obyek yang dikawal maupun pengguna jalan lain. Previlege yang diberikan oleh Undang – Undang tidak boleh kemudian menunjukan sifat arogansi sampai membentak dan sebagainya. Dengan kompetensi yang dimiliki, petugas pengawal harus mampu menerjemahkan tugas – tugas tersebut di lapangan.

Baca Juga :  EV China, Zeekr Luncurkan Mobil Sport Mewah Pertama

Ungkapnya, Bagaimana cara memberi tahu pengguna jalan untuk menepi, berhenti dan himbauan untuk memberikan prioritas kepada obyek yang dikawal dan sebagainya. Petugas Pengawal yang membentak pengguna jalan dalam situasi apappun tidak dibenarkan. Namun demikian pengguna jalan lain yang melihat ada pegguna jalan yang memperoleh hak utama dan kemudian dilakukan pengawalan oleh Petugas,memiliki kewajiban untuk memberikan prioritas kelancaran.

“Bagi pengguna jalan yang tidak memberikan kelancaran, merupakan pelanggaran lalu lintas,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top