Pemerhati: Sebar Ranjau Paku Di Jalan Sebagai kejahatan

Operasi Ranjau Paku di Jalan
Operasi Ranjau Paku di Jalan

Jakarta|EGINDO.co Sebar ranjau paku di jalan – jalan strategis di Jakarta sangat sering terjadi. Penyebaran ranjau paku di jalan sebagai bentuk teror yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

Pemerhati transportasi Budiyanto mengatakan, Bentuk teror ini merupakan kejahatan dapat dikenakan hukuman berat disesuaikan akibat perbuatan tersebut. Ada hukum sebab akibat yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum. Awalnya didapat informasi adanya oknum tambal ban yang sengaja menebarkan ranjau paku untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dengan ditebarnya ranjau paku pengguna kendaraan bermotor yang melewati jalan tersebut terkena ranjau paku sehingga ban kempes lalu menambat ditempat tambal yang tidak jauh dari tkp ( tempat kejadian perkara ),”ucapnya.

Baca Juga :  Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan terhadap Peraturan Lalu Lintas

Dikatakannya, Kasus ojek online menggeruduk kios tambal ban di Jalan MT. Haryono dan menemukan ranjau paku di lokasi tersebut sebagai indikasi bahwa sinyalemen oknum tambal ban dapat dibenarkan. Namun resiko yang lebih besar dengan ranjau paku mengancam ban mobil sebagai modus para penjahat melakukan kejahatannya.

Jelas Budiyanto, Saat mobil berhenti pura – pura menawarkan jasa untuk membantu namun pada saat pemilik tersebut lengah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil atau menggasak barang- barang yang ada di mobil tersebut. Kejahatan tersebut juga dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ungkapnya, Setiap orang yang dengan sengaja ingin mencari keuntungan sendiri dan disadari akan membahayakan, mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan merupakan kejahatan. Kejahatan ini diatur dalam pasal 192 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun karena dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Filipina Izinkan Kepemilikan Telekom,Penerbangan,Perkapalan

“Ancaman pidana merupakan alternatif terakhir, mungkin yang lebih penting bagaimana upaya pemangku kepentingan dapat melakukan upaya edukasi dan pencegahan secara konsisten agar tidak ada peluang mereka melakukan kejahatan dengan cara menebar ranjau paku sebagai bentuk teror,”tegas mantan Kasubdit Bin Gakum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top