Pemagaran Pasar Gambir Menuai Protes Para Pedagang, Ditunda

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Elias Silalahi, berada di lokasi
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Elias Silalahi, berada di lokasi

Medan | EGINDO.co – Pasar Gambir di Jalan Pasar 8 Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dikelola oleh pihak swasta yang ingin ditata oleh pemerintahan kecamatan Percut Sei Tuan dengan rencana pembuatan batas pagar di sepanjang jalan menuai protes dari para pedagang.

Pemagaran Pasar Gambir menuai protes para pedagang pada Kamis (7/12/2023) lalu dimana saat Tim Pengukuran didampingi oleh aparat keamanan, pihak Satpol PP terjadi adu argumen dengan para pedagang Pasar Gambir.

Pemagaran Pasar Gambir akhirnya untuk sementara ditunda pelaksanaannya kata tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Elias Silalahi, SH, MH kepada EGINDO.co Sabtu (9/12/2023) tentang adanya protes para pedagang.

Baca Juga :  Menlu China Kunjungi Tonga, Proposal Pakta Regional Ditunda

Informasi yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan para pedagang mempertanyakan Pemagaran Pasar Gambir. Menurut para pedagang bentuk protes yang disampaikan bukan untuk menghalangi rencana pembangunan yang akan dicanangkan pemerintah akan tetapi para pedagang merasa ada kejanggalan kejanggalan, dimana sosialisasi serta informasi yang diperoleh sangat minim dan belum sepenuhnya dapat dimengerti, seperti apa bentuk pagar, tingginya dan sampai dimana, karena tidak adanya gambar dari pekerjaan itu secara utuh, sehingga timbul kecemasan bagi para pedagang dalam keberadaannya untuk mencari nafkah.

Menurut para pedagang, mereka menilai tindakan Pemerintah Kecamatan Percut  Sei Tuan yang ingin memaksakan kehendaknya untuk memagari batas jalan, dianggap dapat berakibat buruk terhadap aktivitas pedagang kaki lima sekitar 200-an sehari-harinya berjualan di Pasar VIII Desa Bandar Klippa.

Baca Juga :  Inggris : Ancaman Ke Taiwan Jika Barat Tidak Dukung Ukraina

Para pedagang menilai tindakan Satpol PP yang berada dilokasi dianggap ingin mengusur para pedagang. Hal itu yang membuat para pedagang menuai protes karena dianggap tidak manusiawi. Kehadiran pagar bagi para pedagaang akan menyengsarakan karena pagar yang akan dibangun akan menutupi lapak para pedagang dan para pembeli akan sulit.

Akibat ketidak pahaman para pedagang maka para pedagang mempercayakan kepada tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Elias Silalahi, SH, MH dan Rekan antara lain Ridin Turnip, SH,Saut Turnip, SH, Sri Isnaini SH untuk memperjuangkan hak hak kami selaku pedagang.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top