Pelanggaran, Angkutan Umum Naik & Turunkan Penumpang Di Tol

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, Aturan angkutan umun yang naik dan turunkan penumpang di jalan tol sudah ada aturannya. Didalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tata cara menaikan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum.
Demikian pula didalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Lanjutnya, Dalam pasal 126 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan). Pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang .
a. Memberhentikan kendaraan selain ditempat yang telah ditentukan.
b. Mengetem selain ditempat yang telah ditentukan.
c. Menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian dan/ atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak ; dan/ atau
d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Baca Juga :  Rusli Tan: Indonesia Masih Membutuhkan Impor Kertas Bekas

Menurut Budiyanto, di dalam jalan tol sesuai PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan ada larangan antara lain tidak boleh menaikan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol. Dengan demikian Sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.

Ia katakan, Pelanggaran Supir Bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan pasal 302 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.000 ( dua ratus luma puluh ribu rupiah ).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P) Budiyanto mengatakan, bunyi pasal 302: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain dimaksud dalam pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Pelanggaran Dan Penyitaan Kendaraan Bermotor

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top