MAKI Minta Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Firli Bahuri

Arsip - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Arsip - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Jakarta|EGINDO.co Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merasa tidak puas dengan hasil sidang etik atas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Menurut Boyamin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya tidak hanya meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Firli Bahuri semestinya diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat.

Pihaknya pun berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan rekomendasi untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat itu kepada Firli Bahuri.

“Mestinya ini ditambahi. Diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat.”

“Saya memohon kepada Paduka, Yang Mulia Presiden Jokowi memberhentikan Pak Firli mestinya disertai dengan tidak hormat, karena apa? (Firli Bahuri) melanggar kode etik berat,” kata Boyamin pada Rabu (27/12/2023).

Pasalnya, sebagai petinggi KPK Firli Bahuri telah melakukan kesalahan dalam berbagai hal.

Firli Bahuri dinilai terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang tengah beperkara di KPK.

Baca Juga :  Firli Bahuri Datangi Bareskrim Tak Lewat Pintu Umum

Ia juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Apalagi Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli Bahuri.

Bahkan, Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan kode etik dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Menurut Boyamin, tindakan Firli Bahuri mencoreng nama lembaga antirasuah itu di mata publik.

Oleh sebab itu, Boyamin berharap Dewas KPK bisa melakukan tindakan lebih jauh, yakni memberikan memberhentikan Firli Bahuri secara tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menduga Firli Bahuri berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Pasalnya, ketua KPK nonaktif ini tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.

“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.”

“(Apalagi) terperiksa (dalam hal ini Firli Bahuri) pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ujar Tumpak pada sidang kode etik yang digelar Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  404 Not Found Yang Ada Di Mural Wajah Mirip Jokowi, Artinya?

Firli Bahuri dianggap tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huru a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi terberat,” tutur Tumpak.

Pernah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Sejalan dengan proses sidang kode etik, Firli Bahuri sebenarnya sudah lebih dulu mengajukan pengunduran dirinya dari KPK, bahkan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, pengunduran itu terkendala.

Pasalnya, Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.

Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai informasi, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.

Baca Juga :  KPK Jelaskan Soal Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.

“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari, Jumat (22/12/2023).

Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Merespons hal itu, pihak Firli Bahuri dan kuasa hukumnya langsung merevisi surat pengunduran diri tersebut.

Kubu Firli Bahuri mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran diri yang telah direvisi tersebut.

Kini, pihak Firli Bahuri tengah menanti keputusan dari Presiden Jokowi.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top