Lapangan Merdeka, Menteri, Gubsu, Walkot, Kena Notifikasi

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) sampaikan Notifikasi
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) sampaikan Notifikasi

Medan | EGINDO.co – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) sampaikan Notifikasi pada Menteri, Gubsu, Walikota Medan tentang kondisi Lapangan Merdeka Medan. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Humaniora (LBH Humaniora) selaku Kuasa Hukum dari Prof. Dr. Usman Pelly, MA, Prof. Dr. Ir. Rosdanelli Hasibuan, M.T, Ir. Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Ir. Meuthia F Fachruddin, M.Eng.Sc, dan Dra. Dina Lumban Tobing, MA dari Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan Notifikasi (Pemberitahuan Terbuka) kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan pada Selasa 21 November 2023 yang telah diterima di kantornya masing-masing.

Siaran pers KMS dilansir EGINDO.co menyebutkan Notifikasi itu disampaikan atas kondisi Lapangan Merdeka Medan saat ini yang sangat memprihatinkan akibat dari Revitalisasi sehingga perlu ditingkatkan statusnya sebagai Cagar Budaya Nasional.  “Kita Prihatin, secara hukum berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya kita wajib menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan tersebut, dan Notifikasi ini langkah awal sebagai tindak lanjut atas gugatan Citizen Lawsuit yg kita cabut kemaren yaitu yang terdaftar pada PN Medan dengan Nomor: 526/Pdt.G/2023/Pn.Mdn pada Oktober yg lalu dengan Tujuan Memperluas Pihak dalam perkara ini agar Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional aman selamanya dan karenanya Revitalisasi perlu dihentikan,” kata Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. didampingi Advokat Ramadianto, S.H. dan M. Aziz Sardi, S.H.

Baca Juga :  BSDE Raih Marketing Sales 2023 Kedua Tertinggi di Indonesia

Selanjutnya dijelaskan adapun tuntutan dalam notifikasi kita tersebut yaitu:

  1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dengan menetapkannya sebagai Cagar Budaya Nasional;
  2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiRepublik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara agar mendesak Walikota Medan menghentikan revitalisasi yang saat ini diduga keras telah “Memporak-porandakan” sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu dan melaksanakan amanah Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, Agar Walikota Medan pasca dihentikannya revitalisasi untuk menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu agar Melakukan: a. restorasi, rehabilitasi. b. pelestarian atau konservasi. c. pemugaran. d. rekonstruksi.
  2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Mendesak Walikota Medan Membebaskan dan Kawasan tersebut sebagai ruang publik sepenuhnya seperti sejak awal bangunan yang dibangunnya bebas dari bangunan permanen serta modern baik di atas dan/atau di bawahnya serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun selain untuk memperkuat status dan fungsinya sebagai Situs (Proklamasi Sejarah) dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;
  3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Situs Proklamasi – Cagar Budaya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;
  4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia cq Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Membuat penetapan dan pemberian tanda informasi sebagai struktur ruang – cagar budaya di Lapangan Merdeka Medan dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;
  5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan tanah lapang merdeka medan sebagai situs proklamasi – cagar budaya seluas 4,88 Ha dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas pula untuk itu.
Baca Juga :  Minim Katalis, IHSG Diprediksi Bergerak Stagnan Hari Ini

Jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan tidak merespons hal-hal yang disebutkan di atas, maka kami akan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ini ke Pengadilan Negeri Medan.@

Rel/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top