Kelas Rawat Inap Standar Akan Diterapkan, Bagaimana Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta | EGINDO.co – Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan dan bagaimana tentang bayaran atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku sekarang ini. Banyak yang bertanya-tanya dan dengan diterapkannya KRIS apakah iuran dan rincian pembayaran BPJS Kesehatan berubah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah dalam konferensi pers, dikutip Kamis (16/5/2024) menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurutnya, iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dengan demikian maka masih ada pembagian kelas dan iuran sama. Dimana aturan sebelumnya menyebutkan, skema perhitungannya terbagi dalam beberapa aspek yakni bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Baca Juga :  Kapan Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Dan Jenis Sanksinya

Kemudian iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Lalu iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Selanjutnya iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja dengan perhitungan.

Baca Juga :  Pramugari, Apa Isi Koper Saat Melakukan Penerbangan

Kelas III Sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II dan Kelas I Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top