Jakarta |EGINDO.co Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa 15 Februari 2022. Hal itu menandai dimulainya pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Pemerintah telah menyiapkan proyek Ibu Kota Negara alias Nusantara di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dana yang disiapkan untuk membangun proyek tersebut mencapai Rp466 triliun-Rp486 triliun. Dari total tersebut, APBN akan menanggung 19 persen atau sekitar Rp88,54 triliun-Rp92,34 triliun. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan dana dari investasi swasta, BUMN hingga skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam membangun IKN.
Dalam lapiran ii uu nomor 3 tahun 2022 pada bab IV rencana pembangunan IKN akan mulai di bangun secara bertahap 5 kali hingga tahun 2045 mendatang.
Pemerintah juga akan bekerja sama dengan KBPU untuk memberikan insentif bagi generasi muda untuk tetap tinggal dan bekerja di Ibu Kota Negara baru, Kalimantan Timur. Pemerintah akan memberikan insentif terkait perpajakan, dukungan relokasi, fasilitas, dan infrastruktur kota hidup, aksen tanah, dan perumahan terjangkau.
Jokowi juga memberikan kemudahan perijinan, kemudahan penggandaan barang dan jasa, serta kemudahan ekspor dan inport pelabuhan. seperti tertulis dalam lampiran ii UU no 3 Tahun 2022.
“Insentif fiskal dan non fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul”, bunyi lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan berbagai insentif yang di berikan, Pemerintah berharap agar dapat membantu pembangunan kawasan IKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik bagi para generasi pemuda untuk menetap dan bekerja di Ibu Kota Negara Baru.
Sumber : Lampiran II UU No 3 tahun 2022/IC