Hujan Turun, Pemotor Pilih Underpass ketimbang Jas Hujan

ilustrasi hujan turun, underpaas tempat berteduh pemotor
ilustrasi hujan turun, underpaas tempat berteduh pemotor

Jakarta|EGINDO.co Kebiasan kurang baik yang dilakukan oleh Pengendara sepeda motor saat hujan berteduh di underpass atau kolong jembatan tempat – tempat lain yang berpotensi mengganggu kinerja lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pengendara Sepeda motor berteduh di bawah fly over, underpass atau kolong jembatan sangat sering terjadi saat curah hujan turun. Kesiapan mereka (pengendara sepeda motor) dalam antisipasi turunnya hujan sering diabaikan atau bahkan ada unsur sengaja. Saat hujan turun mereka berhenti di kolong-kolong jembatan, fly over dan tempat – tempat lain yang berakibat pada tereduksi kapasitas jalan sehingga terjadi kemacetan.

“Mereka melanggar aturan berlalu lintas tentang cara berhenti dan parkir serta mengganggu fungsi jalan atau akibat dari parkir dan berhenti pengendara sepeda motor di lokasi tersebut mengakibatkan kemacetan lalu lintas,”ujarnya.

Baca Juga :  Paper Excellence BV Menangkan Gugatan Konglomerat Brasil

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH mengatakan, Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Pasal 28 ayat ( 1 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Dalam pasal 105 setiap orang menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku tertib ; dan/ atau
b. Mencegah hal – hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Lanjutnya, dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a, b dan e : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a: rambu- rambu perintah atau rambu larangan, huruf b: marka jalan dan huruf e: berhenti dan parkir.

Baca Juga :  China: Fasilitas Panen Energi Matahari Di Luar Angkasa

Dari uraian tersebut menurut Budiyanto, bahwa pengendara sepeda motor yang berteduh dibawah jembatan, fly over dan underpas merupakan tata cara berlalu lintas yang kurang baik. Mereka melanggar aturan berlalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ) dan pasal 287 ayat ( 3 ).

Dijelaskannya, dalam pasal 287 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu- rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga :  Investor Cari Perlindungan Di China Dari Masalah Inflasi

Ditambahkannya, dalam pasal 287 ayat ( 4 ) huruf d tata cara berhenti dan parkir. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud pasal 106 (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Dalam waktu yang bersamaan diharapkan para pemangku kepentingan membuat dan mengimplementasikan program-program yang bersifat edukasi – Preventif dan langkah- langkah penegakkan. “Program ini harus dijalankan secara simultan dan terus menerus,”pungkas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top