Dua Anak Usaha Indah Kiat Tidak Aktif Lagi, Dibubarkan

Indah Kiat Pulp and Paper
Indah Kiat Pulp and Paper

Jakarta | EGINDO.co – Dua anak usaha Indah Kiat Pulp & Paper tidak aktif lagi, dibubarkan. Emiten kerta Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) membubarkan dua anak usaha yang sudah tidak aktif lagi.

Mengutip keterangan resmi tertulis Manajemen INKP menjelaskan dua anak usaha itu adalah PT Indah Kiat Power dan PT Kiat Global Ventura. Keduanya berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham,” tulis keterangan resmi tertulis Manajemen INKP yang dikutip EGINDO.co

Untuk itu selanjutnya kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Baca Juga :  Entitas Sinarmas Grup Siapkan Strategi Bisnis Berkelanjutan

Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, keputusan untuk membubarkan PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power didasarkan pada status tidak aktif kedua anak usaha tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 30 Agustus 2023, diputuskan untuk melakukan likuidasi terhadap PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power.

Hal itu berdasarkan Keputusan pembubaran anak usaha berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebagai hasilnya, keduanya secara resmi dibubarkan pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.

Sementara itu INKP memiliki 99% saham PT Indah Kiat Global, sedangkan Indah Kiat Power adalah anak usaha dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 98,01 persen melalui PT Indah Kiat Global Ventura. Keduanya bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang telah berdiri sejak 8 Juli 2015.

Baca Juga :  Sinar Mas Land, Android VIP Gelar DroidJam Indonesia 2023

Kendati demikian, pembubaran dua anak usaha itu tidak berdampak negatif terhadap INKP. Baik dari segi kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik.

Pada sisi lain, INKP berencana menerbitkan obligasi dan sukuk senilai Rp1,58 triliun. Manajemen menjelaskan sehubung dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp and Paper Tahap III Tahun 2023 (Obligasi) pada tanggal 16 November 2023, dengan ini diberitahukan bahwa jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan pada Tanggal Emisi adalah sebesar Rp1.188.865.000.000 (Rp1,18 triliun) yang terdiri dari 3 seri.

Sehubungan dengan telah diselesaikannya proses Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp and Paper Tahap III Tahun 2023 (“Sukuk Mudharabah”) pada tanggal 16 November 2023, dengan ini diberitahukan bahwa jumlah Sukuk Mudharabah yang diterbitkan pada Tanggal Emisi adalah sebesar Rp395.290.000.000 (Rp395,29 miliar) dengan 3 seri.@

Baca Juga :  Shoigu Lakukan Panggilan Kedua Dengan Menhan AS Dalam 3 Hari

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top