5 Merek Mobil & Motor Listrik Yang Disubsidi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers penyampaikan insentif kendaraan listrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers penyampaikan insentif kendaraan listrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023).

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah bakal memberikan subsidi atau bantuan insentif pembelian kendaraan listrik.

Subsidi kendaraan listrik akan berlaku secara efektif mulai 20 Maret 2023.

Pemberian subsidi ini merupakan bagian dari upaya mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Untuk saat ini, terdapat lima merek mobil dan motor listrik yang akan mendapatkan insentif.

Masing-masing 3 merek motor listrik dan 2 merek mobil listrik.

Tiga merek motor listrik yang akan mendapatkan potongan harga yakni Volta, Gesit dan Selis.

Sedangkan dua merek mobil listrik yang mendapat subsidi yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.

Hal ini diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023).

Menteri Perindustrian merinci kuota untuk masing-masing kendaraan subsidi yang berlaku hingga Desember 2023.

Rinciannya yakni sebanyak 200.000 unit motor listrik, 35.900 unit mobil listrik, dan 138 unit untuk bus listrik.

“Kami mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian kendaraan listrik berlaku sampai Desember 2023. Untuk mobil karena baru ada dua produsen (mobil listrik murni) yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, kita usulkan untuk 35.900 unit,” kata dia, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga :  Impor Batu Bara China Melonjak Karena Gelombang Panas

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV telah memenuhi TKDN di atas 40 persen.

“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40 persen yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis,” kata Agus.

Setelah produsen mendaftarkan jenis kendaraan yang memenuhi TKDN, Agus menjelaskan alur selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN.

“Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen,” tuturnya.

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” lanjutnya.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Ditopang Ekspektasi Pasar yang Positif

Untuk Calon Konsumen

Agus menjelaskan untuk calon pembeli ketika datang, maka dealer akan memeriksa NIK calon pembeli.

Kemudian akan terlihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan subsidi kendaraan listrik.

“Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak menerima bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” jelasnya.

Kemudian dealer mengimput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.

“Bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila telah sesuai, Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen,” jelasnya.

Agus menegaskan insentif akan diberikan langsung kepada produsen dengan tujuan untuk mempermudah Pemerintah melakukan kontrol.

Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut subsidi kendaraan listrik mulai berlaku 20 Maret 2023.

“Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (red: 20 Maret 2023). Saya pikir sudah sampai pada titik final,” ujar Luhut, Senin.

Baca Juga :  Menteri LHK Siti Nurbaya: Kerja Sama Iklim RI - Jepang dengan High Integrity

Insentif Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200 ribu unit pembelian kendaraan motor listrik khusus yang diproduksi dalam negeri.

“Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin.

“Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa subsidi ini ditargetkan akan diberi kepada pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

“Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA,” paparnya.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top