Kontrak Kerja Imam Rawatib DKM Daarussalam
Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari [Tanggal], di antara:
- Nama: [Nama Pengurus DKM]
Jabatan: Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Daarussalam
Alamat: [Alamat Masjid]
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”. - Nama: [Nama Imam Rawatib]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat dan Tanggal Lahir Imam Rawatib]
Alamat: [Alamat Imam Rawatib]
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
Dengan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Pekerjaan
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sebagai Imam Rawatib di DKM Daarussalam, yang meliputi:
- Memimpin shalat berjamaah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Memberikan khutbah dan ceramah dalam shalat Jumat serta acara lainnya sesuai dengan kebijakan DKM.
- Menyampaikan bimbingan keagamaan dan nasihat kepada jamaah masjid.
- Menjaga keharmonisan dan kedamaian di lingkungan masjid.
- Melaporkan masalah atau kebutuhan perbaikan fasilitas masjid kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 2: Waktu Kerja
- PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas selama [Jumlah Jam] jam per hari, sesuai dengan jadwal shalat dan kegiatan masjid.
- Waktu istirahat adalah [Jumlah Menit/Jam] per hari, yang akan disesuaikan dengan jadwal ibadah dan kegiatan masjid.
Pasal 3: Gaji dan Tunjangan
- PIHAK KEDUA akan menerima gaji sebesar Rp [Jumlah Gaji] per bulan, yang akan dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
- PIHAK KEDUA juga berhak atas tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4: Izin
- Izin Mendadak:
- PIHAK KEDUA harus memberitahukan PIHAK PERTAMA paling lambat 2 jam sebelum waktu tugas apabila membutuhkan izin mendadak karena alasan darurat.
- Izin mendadak harus disertai bukti yang relevan, seperti surat keterangan dokter.
- Izin Terencana:
- PIHAK KEDUA harus mengajukan izin terencana minimal 3 hari sebelum tanggal izin yang dimaksud.
- Pengajuan izin dilakukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, dengan menyertakan alasan dan durasi izin.
- PIHAK PERTAMA berhak menolak atau menyetujui izin yang diajukan berdasarkan pertimbangan operasional masjid.
Pasal 5: Cuti
- Jenis Cuti:
- Cuti Tahunan: PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja per tahun.
- Cuti Sakit: PIHAK KEDUA berhak mengambil cuti sakit dengan menyertakan surat keterangan dokter, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- Cuti Khusus: PIHAK KEDUA dapat mengambil cuti khusus untuk alasan penting seperti pernikahan, kelahiran anak, atau kematian anggota keluarga, dengan durasi sesuai kebijakan PIHAK PERTAMA.
- Prosedur Pengajuan Cuti:
- Pengajuan cuti tahunan harus dilakukan minimal 7 hari sebelum tanggal cuti.
- Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, dengan mencantumkan alasan dan durasi cuti.
- PIHAK PERTAMA akan mempertimbangkan dan memberikan keputusan tertulis terkait pengajuan cuti.
Pasal 6: Sanksi
- Tingkat Pelanggaran:
- Pelanggaran Ringan: Termasuk keterlambatan hadir tanpa alasan yang jelas.
- Pelanggaran Sedang: Termasuk ketidakhadiran tanpa izin atau alasan yang tidak dapat diterima.
- Pelanggaran Berat: Termasuk tindakan merugikan masjid atau melanggar etika keagamaan, seperti pencurian atau perusakan fasilitas.
- Jenis Sanksi:
- Teguran Lisan: Diberikan untuk pelanggaran ringan sebagai peringatan awal.
- Teguran Tertulis: Diberikan untuk pelanggaran sedang dan akan dicatat dalam catatan kepegawaian.
- Pemotongan Gaji: Diberikan untuk pelanggaran berulang atau pelanggaran sedang yang tidak ditindaklanjuti.
- Pemberhentian: Diberikan untuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Pasal 7: Pemutusan Hubungan Kerja
- Perjanjian kerja ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengakhiran.
- PIHAK PERTAMA berhak memutus hubungan kerja secara sepihak apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Pasal 8: Penutup
- Perjanjian kerja ini berlaku sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja] dan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
[Nama Pengurus DKM]
Ketua DKM Daarussalam
PIHAK KEDUA
[Nama Imam Rawatib]
Saksi:
[Nama Saksi 1]
[Nama Saksi 2]
[Tempat dan Tanggal Penandatanganan]