Kontrak Kerja Imam Rawatib DKM Daarussalam


Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari [Tanggal], di antara:

  1. Nama: [Nama Pengurus DKM]
    Jabatan: Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Daarussalam
    Alamat: [Alamat Masjid]
    Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
  2. Nama: [Nama Imam Rawatib]
    Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat dan Tanggal Lahir Imam Rawatib]
    Alamat: [Alamat Imam Rawatib]
    Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

Dengan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1: Ruang Lingkup Pekerjaan

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sebagai Imam Rawatib di DKM Daarussalam, yang meliputi:
    • Memimpin shalat berjamaah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    • Memberikan khutbah dan ceramah dalam shalat Jumat serta acara lainnya sesuai dengan kebijakan DKM.
    • Menyampaikan bimbingan keagamaan dan nasihat kepada jamaah masjid.
    • Menjaga keharmonisan dan kedamaian di lingkungan masjid.
    • Melaporkan masalah atau kebutuhan perbaikan fasilitas masjid kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 2: Waktu Kerja

  1. PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas selama [Jumlah Jam] jam per hari, sesuai dengan jadwal shalat dan kegiatan masjid.
  2. Waktu istirahat adalah [Jumlah Menit/Jam] per hari, yang akan disesuaikan dengan jadwal ibadah dan kegiatan masjid.
Baca Juga :  Singapura Terima Pengunjung Punya Sertifikat Covid-19 Mei

Pasal 3: Gaji dan Tunjangan

  1. PIHAK KEDUA akan menerima gaji sebesar Rp [Jumlah Gaji] per bulan, yang akan dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulannya.
  2. PIHAK KEDUA juga berhak atas tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan PIHAK PERTAMA.

Pasal 4: Izin

  1. Izin Mendadak:
    • PIHAK KEDUA harus memberitahukan PIHAK PERTAMA paling lambat 2 jam sebelum waktu tugas apabila membutuhkan izin mendadak karena alasan darurat.
    • Izin mendadak harus disertai bukti yang relevan, seperti surat keterangan dokter.
  2. Izin Terencana:
    • PIHAK KEDUA harus mengajukan izin terencana minimal 3 hari sebelum tanggal izin yang dimaksud.
    • Pengajuan izin dilakukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, dengan menyertakan alasan dan durasi izin.
    • PIHAK PERTAMA berhak menolak atau menyetujui izin yang diajukan berdasarkan pertimbangan operasional masjid.
Baca Juga :  UE targetkan TikTok, X, Aplikasi lain karena risiko AI terhadap pemilu

Pasal 5: Cuti

  1. Jenis Cuti:
    • Cuti Tahunan: PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja per tahun.
    • Cuti Sakit: PIHAK KEDUA berhak mengambil cuti sakit dengan menyertakan surat keterangan dokter, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
    • Cuti Khusus: PIHAK KEDUA dapat mengambil cuti khusus untuk alasan penting seperti pernikahan, kelahiran anak, atau kematian anggota keluarga, dengan durasi sesuai kebijakan PIHAK PERTAMA.
  2. Prosedur Pengajuan Cuti:
    • Pengajuan cuti tahunan harus dilakukan minimal 7 hari sebelum tanggal cuti.
    • Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, dengan mencantumkan alasan dan durasi cuti.
    • PIHAK PERTAMA akan mempertimbangkan dan memberikan keputusan tertulis terkait pengajuan cuti.

Pasal 6: Sanksi

  1. Tingkat Pelanggaran:
    • Pelanggaran Ringan: Termasuk keterlambatan hadir tanpa alasan yang jelas.
    • Pelanggaran Sedang: Termasuk ketidakhadiran tanpa izin atau alasan yang tidak dapat diterima.
    • Pelanggaran Berat: Termasuk tindakan merugikan masjid atau melanggar etika keagamaan, seperti pencurian atau perusakan fasilitas.
  2. Jenis Sanksi:
    • Teguran Lisan: Diberikan untuk pelanggaran ringan sebagai peringatan awal.
    • Teguran Tertulis: Diberikan untuk pelanggaran sedang dan akan dicatat dalam catatan kepegawaian.
    • Pemotongan Gaji: Diberikan untuk pelanggaran berulang atau pelanggaran sedang yang tidak ditindaklanjuti.
    • Pemberhentian: Diberikan untuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga :  KA Probowangi Tabrak Minibus Lumajang, 11 Orang Meninggal

Pasal 7: Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Perjanjian kerja ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengakhiran.
  2. PIHAK PERTAMA berhak memutus hubungan kerja secara sepihak apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Pasal 8: Penutup

  1. Perjanjian kerja ini berlaku sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja] dan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA
[Nama Pengurus DKM]
Ketua DKM Daarussalam

PIHAK KEDUA
[Nama Imam Rawatib]

Saksi:
[Nama Saksi 1]
[Nama Saksi 2]
[Tempat dan Tanggal Penandatanganan]

Bagikan :
Scroll to Top