UE targetkan TikTok, X, Aplikasi lain karena risiko AI terhadap pemilu

UE targetkan TikTok, X, aplikasi lain
UE targetkan TikTok, X, aplikasi lain

Brussels | EGINDO.co – UE pada Kamis (14 Maret) menerapkan undang-undang digital baru yang kuat untuk menekan TikTok dan tujuh platform lainnya mengenai risiko AI pada pemilu mendatang di blok 27 negara tersebut, termasuk dari deepfake.

Dalam serangkaian tindakan yang diambil berdasarkan Digital Services Act (DSA), Komisi Eropa menanyai TikTok, Facebook, Instagram, X, Google, YouTube, Snapchat, dan Bing tentang apa yang mereka lakukan untuk mengatasi risiko tersebut.

Komisi tersebut juga mengumumkan penyelidikan resmi terhadap pengecer internet Tiongkok AliExpress atas beberapa dugaan pelanggaran DSA, di antaranya penjualan obat-obatan ilegal dan suplemen makanan, dan tidak mencegah anak di bawah umur mengakses pornografi.

Selain itu, Brussels bertanya kepada jejaring sosial profesional Microsoft, LinkedIn, tentang bagaimana informasi pribadi pengguna digunakan untuk menargetkan iklan.

“DSA kini berjalan dengan kecepatan penuh” setelah mulai berlaku tahun lalu, demikian postingan penegak digital terkemuka Uni Eropa, komisaris Thierry Breton, di aplikasi media sosial Bluesky dan X.

Baca Juga :  Kyra Berpisah Dengan Bigetron, Era Baru Dari Bigetron ACE

“Tim penegak hukum dimobilisasi sepenuhnya,” katanya.

Mengenai permintaan informasi kepada delapan platform mengenai langkah-langkah untuk memitigasi risiko AI generatif, komisi tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan masalah “seperti apa yang disebut ‘halusinasi’ di mana AI memberikan informasi palsu, penyebaran virus deepfake, serta serta manipulasi otomatis terhadap layanan yang dapat menyesatkan pemilih”.

Permintaan resmi yang diajukan ke platform tersebut, serta permintaan ke LinkedIn, tidak berarti diambilnya tindakan lebih lanjut. Itu tergantung pada informasi yang diperoleh.

Sebaliknya, penyelidikan terhadap AliExpress memberi Brussel kekuatan untuk menggali lebih dalam dokumen dan proses internalnya serta mengambil kesaksian.

Tingkat tindakan seperti itu terhadap suatu perusahaan, tergantung pada hasilnya, berpotensi membuat perusahaan tersebut terkena denda DSA yang mencapai enam persen dari omzet platform secara global, atau bahkan larangan dalam kasus-kasus yang sangat parah.

UE Mengendalikan Teknologi Besar

Pejabat Komisi Eropa mengatakan fokus pada AI generatif dan cara platform utama menanganinya berasal dari kekhawatiran tentang bagaimana AI dapat digunakan untuk mempengaruhi pemungutan suara pada pemilu Uni Eropa bulan Juni.

Baca Juga :  Italia Pertimbangkan Hukuman Lebih Berat Bagi Kejahatan AI

“Kami ingin memperlengkapi diri kami sendiri dan kami ingin memperlengkapi platform dan memperingatkan platform-platform tersebut agar benar-benar siap menghadapi segala jenis insiden yang mungkin terjadi sehubungan dengan pemilu mendatang, khususnya, tentu saja, EP (Parlemen Eropa). ) pemilu,” kata seorang pejabat kepada wartawan.

Pengumuman mengenai risiko AI ini muncul sehari setelah Parlemen Eropa memutuskan untuk mengadopsi undang-undang baru yang bertujuan untuk mengekang penyalahgunaan kecerdasan buatan. Undang-undang tersebut akan berlaku setelah ditandatangani secara resmi oleh negara-negara anggota UE.

Secara keseluruhan, kekuatan hukum Brussels untuk menegakkan ketertiban di bidang digital telah ditingkatkan secara besar-besaran dalam beberapa bulan terakhir melalui DSA dan Undang-Undang Pasar Digital, serta Undang-Undang AI, dengan tujuan untuk lebih melindungi warga negara dan bisnis Eropa sambil tetap mendorong inovasi. .

Baca Juga :  IHSG Masih Akan Terkoreksi setelah Menguat

Gabungan bobot undang-undang tersebut kemungkinan besar akan menjadi pedoman bagi negara-negara lain untuk diikuti, terutama di negara-negara Barat.

Amerika Serikat, yang memiliki perintah eksekutif mengenai standar keamanan AI, berpotensi melarang TikTok jika tetap berada di bawah kepemilikan perusahaan Tiongkok, ByteDance.

Anggota parlemen AS pada hari Rabu sangat mendukung rancangan undang-undang yang melarang TikTok kecuali ByteDance melepaskan diri dari aplikasi tersebut dalam waktu enam bulan. RUU tersebut masih harus disetujui majelis tinggi Kongres AS.

Pejabat Komisi Eropa mengatakan mengenai tindakan Brussel termasuk TikTok bahwa “tidak ada… penindasan terhadap Tiongkok” yang terjadi di tingkat UE, dan bahwa semua platform online diberikan “perlakuan yang sama” berdasarkan DSA.

Mereka menambahkan bahwa pengumuman pada hari Kamis “tentu saja bukan tindakan terakhir” dan “akan ada tindakan lebih lanjut yang akan datang karena kami terus mengerjakan materi yang kami dapatkan”.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top