Zero ODOL Sulit Diberantas, Tarik Menarik Kepentingan Jadi Penghambat

Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto,SH.Ssos.MH
Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto,SH.Ssos.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyoroti sulitnya penerapan kebijakan Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) pada kendaraan angkutan barang. Menurutnya, kebijakan ini terhambat oleh tarik-menarik kepentingan antara sektor perindustrian, perdagangan, dan perhubungan.

“Zero ODOL seharusnya mulai diterapkan pada tahun 2021, tetapi hingga saat ini belum dapat direalisasikan. Tarik-menarik kepentingan mengabaikan sejumlah variabel yang berkaitan dengan keselamatan di jalan raya,” ujar Budiyanto.

Budiyanto menekankan bahwa pelanggaran ODOL berdampak serius, di antaranya:

  1. Kerusakan Infrastruktur Jalan
    Jalan raya yang dirancang untuk menahan beban tertentu mengalami penurunan usia pakai akibat kelebihan muatan kendaraan.
  2. Meningkatnya Risiko Kecelakaan
    Muatan berlebih menyebabkan komponen kendaraan, seperti sistem pengereman, tidak dapat berfungsi optimal. Hal ini sering kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga :  Presiden Jokowi Ke Jepang Akan Hadiri KTT G7

“Faktor keselamatan sering kali diabaikan. Pemangku kepentingan cenderung khawatir bahwa penerapan kebijakan zero ODOL akan meningkatkan biaya logistik yang menjadi beban bagi para pengusaha angkutan barang,” tambahnya.

Budiyanto menilai orientasi sebagian pihak yang hanya berfokus pada keuntungan ekonomi semata telah mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan di jalan raya. Hingga saat ini, para menteri terkait belum mampu memberikan solusi tegas terhadap persoalan ODOL.

“Dalam hal ini, Presiden sebagai pemimpin tertinggi harus turun tangan untuk mengorkestrasi dan memastikan kebijakan zero ODOL dapat terealisasi. Jangan menunggu hingga kerusakan jalan semakin parah, angka kecelakaan meningkat, dan keselamatan masyarakat terancam,” tegas Budiyanto.

Budiyanto menggarisbawahi pentingnya komitmen politik (political will) dari pemerintah pusat, yang didukung oleh kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Perhubungan.

Baca Juga :  Saham Melemah Jelang Kesudahan Krisis Utang AS, Jepang Naik

“Walaupun terlambat, sudah saatnya kebijakan zero ODOL dilaksanakan dengan persiapan matang. Pengawasan harus dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa toleransi. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran ODOL juga sangat diperlukan untuk efektivitas pengawasan,” ujarnya.

Budiyanto mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ODOL kepada instansi berwenang apabila ditemukan pelanggaran yang dibiarkan. “Penerapan zero ODOL tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang menyelamatkan infrastruktur, menekan angka kecelakaan, dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya,” pungkasnya. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top