YLKI Soroti Persoalan Aksesibilitas Pangkalan bagi Konsumen

Langka LPG 3 Kg
Antrian gas LPG 3 Kg

Jakarta | EGINDO.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan baru pemerintah mengenai penjualan gas eliji (LPG) 3 kilogram (kg) hanya melalui pangkalan resmi, tidak lagi diizinkan dijual di tingkat pengecer.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah dan Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg di pasar. “Jangan sampai kebijakan ini malah menyebabkan kelangkaan LPG yang justru akan membebani masyarakat,” ujar Tulus dalam keterangan resmi, Senin (3/2/2025) kemarin.

YLKI menyoroti persoalan aksesibilitas pangkalan bagi konsumen. Pertamina diminta menetapkan parameter jarak maksimal pangkalan dari tempat tinggal konsumen. “Jangan sampai konsumen harus menempuh jarak berkilo-kilometer untuk mendapatkan LPG, terutama di luar Pulau Jawa atau di daerah terpencil,” katanya.

Baca Juga :  Petugas Sita Sabu dari Calon Penumpang Pesawat di Kualanamu

YLKI juga mengusulkan agar jam operasional pangkalan diperpanjang, khususnya selama masa transisi satu bulan ke depan. Selama ini, konsumen terbiasa membeli LPG di pengecer yang memiliki jam operasional lebih fleksibel, bahkan ada yang buka 24 jam. YLKI meminta Pertamina memberikan kemudahan agar pengecer dapat bertransformasi menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pertamina harus melonggarkan aturan bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan, selama tidak mengorbankan aspek keselamatan.

Berdasarkan survei Pertamina, hanya sekitar 16% pengecer yang bersedia menjadi pangkalan, kemungkinan karena persyaratan yang dianggap memberatkan. YLKI juga mendorong pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg. Dalam regulasi tersebut, LPG 3 kg disebutkan untuk rumah tangga dan usaha mikro tanpa ada pembatasan khusus untuk masyarakat kurang mampu.@

Baca Juga :  Rusia Melarang 29 Jurnalis Inggris, Bersama Tokoh Pertahanan

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top