YLBHI Minta KY Awasi Sidang Perdana Kasus Luhut, Haris Azhar

konpers-masy-sipil-soal-haris
Jakarta|EGINDO.co Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengaku telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kinerja hakim dalam sidang perdana aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti.                                                                                                  Seperti diketahui Haris dan Fatia akan menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) besok.                                                                                               
“Kami sudah meminta KY dan Bawas MA untuk memantau,” kata Isnur kepada wartawan di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/4/2023).

Isnur pun berharap hakim yang bertugas jalannya sidang perdana Haris dan Fatia besok dapat bersikap berani.

Tak hanya itu bahkan Isnur berharap agar hakim yang bertugas tak takut pada apapun kecuali kepada Tuhan.

“Mudah-mudahan hakimnya berani, independen, dan hanya takut kepada Tuhan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Terkait itu, Haris Azhar mengaku tidak mempunyai persiapan khusus jelang sidang perdana dalam kasus yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Tidak ada persiapan khusus karena semuanya sudah siap sejak lama atau sejak awal dilaporkan,” kata Haris Azhar.

Senada dengan Haris, Fatia Maulidiyanti juga mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut.

“Berdoa dan baca-baca saja. Ya lihat saja prosesnya nanti,” ucap Fatia.

Lebih lanjut, Fatia mengatakan nantinya dirinya akan membawa bukti-bukti atas kasusnya tersebut.

“Berkas dan bukti-bukti mah siap aja,” singkatnya.

Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal memasuki babak persidangan.

Keduanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan, Senin (3/4/2023).

“Senin, 3 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Oemar Seno Adji,” sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan laman SIPP, kasus ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/3/2023).

Dalam amar yang tertera di SIPP, JPU menjerat mereka dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top