Yayasan TB Nusantara Gugat MBG ke MK, Mandat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (Foto: Fadmin Malau)
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer menggugat adanya Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan Badan Gizi Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/1/2026) lalu.

Gugatan yang dimaksud diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer itu sebagai para pemohon menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. “Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” katanya dalam keterangan resminya yang dilansir EGINDO.com pada Sabtu (31/1/2026).

Dinilainya ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, kata dia, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan. Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” katanya

Abdul Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. Pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.

Ditegaskannya gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp 200 – 300 ribu per bulan. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.

Sementara itu Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana buka suara terkait gugatan atas penggunaan anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dadan menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai penyelenggara dan pengguna anggaran. Dirinya juga menyebut bahwa BGN tidak ikut serta dalam menentukan anggaran untuk MBG.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top