Yasonna Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan Di AS

yasonna1234

Jakarta | EGINDO.com    – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyosialisasikan layanan kewarganegaraan dan imigrasi kepada para diaspora Indonesia yang berada di Amerika Serikat (AS).

“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saat melakukan kunjungan kerja ke AS melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan terdapat sekitar tiga juta diaspora Indonesia di AS yang terdiri dari anak dari WNI, eks WNI dan anak dari eks WNI. Sebagian dari mereka telah memiliki status kewarganegaraan tetap, namun sebagian lagi belum.

Baca Juga :  47 Orang Terkubur Tanah Longsor Di Wilayah Barat Daya China

Kurangnya informasi terkait pelayanan kewarganegaraan menyebabkan beberapa di antara diaspora tersebut kesulitan memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, padahal mereka menginginkannya.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dapat memperoleh informasi dari sumber utama,” ucap dia.

Untuk memberikan kemudahan layanan kewarganegaraan bagi WNI yang berada di luar negeri, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) meluncurkan Sistem Administrasi Kewarganegaraan secara Elektronik (SAKE) yang memberikan pelayanan kewarganegaraan di seluruh dunia.

“SAKE ini bersifat borderless, tidak lagi berdimensi ruang dan waktu karena permohonan dapat diakses di seluruh dunia melalui www.ahu.go.id,” tutur Yasonna.

Pada kesempatan itu, Menkumham juga menerangkan tentang kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship) yang khusus diberlakukan bagi anak dari hasil perkawinan antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga :  Voli Putri, Italia Kalahkan AS Dalam Tiga Set Langsung Untuk Meraih Emas

Kewarganegaraan ganda terbatas, lanjut dia, memiliki ketentuan seseorang harus memilih salah satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau dapat diperpanjang hingga 21 tahun atau setelah menikah.

Kewarganegaraan ganda terbatas tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top