Jakarta | EGINDO.co – Warga Negara Indonesia (WNI) yang ke Luar Negeri (LN) wajib sudah vaksin Booster atau tiga kali vaksin, sedangkan Singapura sebagai tujuan keluar negeri hanya meminta vaksin lengkap. “Ini peraturan yang dibuat Satgas terlalu mengada-ngada, ngawur. Toh negara yang dikunjungi tidak ada mewajibkan Booster, cukup vaksin lengkap saja yakni telah vaksin pertama dan kedua,” kata seorang WNI yang akan berangkat ke Singapura kemarin di Jakarta kepada EGINDO.co kesal.
Menurutnya peraturan yang dibuat Satgas tentang syarat berkunjung ke luar negeri jangan terlalu mengada-ngada, harus sama dengan aturan negara tujuan. “Berlebihan, Singapura mana ada mewajibkan booster, yang penting harus vaksin lengkap, sudah cukup,” katanya menegaskan.
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait persyaratan dokumen keberangkatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia bagi warga berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri dan telah berusia 18 tahun ke atas maka diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat dalam bentuk fisik dan digital bahwa telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu Singapura mengumumkan yang disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada Rabu (24/08/2022) lalu yang dikutip EGINDO.co bahwa untuk pengunjung yang belum divaksin lengkap tidak diperbolehkan masuk ke Singapura, kecuali untuk alasan darurat, seperti mengunjungi anggota keluarga yang sakit kritis atau jika mereka anggota keluarga dari warga Singapura.
“Karena kita tidak tahu bagaimana virus akan bermutasi dan seperti apa varian berikutnya,” kata Wakil Perdana Menteri sekaligus Ketua Bersama Gugus Tugas Covid-19 Singapura, Lawrence Wong, Rabu 24 Agustus 2022 sebagaimana dilansir Channel News Asia.
Hal yang sama aturan baru tersebut juga sudah tercantum dalam situs Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura sebagaimana yang dilihat EGINDO.co menyebutkan pengunjung ke Singapura hanya vaksin lengkap, tidak disebutkan wajib vaksin Booster. Selain tidak wajib vaksin Booster bagi para pengunjung juga tidak wajib melakukan karantina rumah, pengunjung yang belum divaksin lengkap juga tidak lagi diharuskan melakukan tes PCR setelah tujuh hari.
Dijelaskan juga pada situs tersebut aturan bagi pelancong atau pengunjung yang masuk ke Singapura sebelum 29 Agustus 2022 dan belum divaksin lengkap bagi mereka, masih berlaku aturan lama. “Bagi pelancong atau pengunjung yang memasuki Singapura sebelum 29 Agustus 2022, SHN (Stay Home Notice atau karantina di rumah) akan berakhir setelah periode SHN selesai, atau setelah menerima hasil negatif tes PCR,” tulis otoritas tersebut dalam situsnya.@
Bs/TimEGINDO.co