Jakarta|EGINDO.co Pada prinsipnya bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib tertib dan mencegah hal – hal yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta menta’ati semua aturan yang berkaitan dengan masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Banyaknya turis asing yang menggunakan sepeda motor dari jasa rental, kemudian saat beraktivitas di jalan melakukan pelanggaran: tidak menggunakan helm, tidak mematuhi perintah petugas bahkan melawan adalah perbuatan melawan hukum, baik pelanggaran lalu lintas maupun pidana lain ( melawan petugas dan sebagainya ).
Ia katakan, Seharusnya ini menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk penyedia jasa penyewaan ( rental ) untuk mempersiapkan fasilitas mengendarai sepeda motor misal : Helm, sarung tangan dan sebagainya dan wajib memberikan pengarahan supaya tertib dan menta’ati aturan lalu lintas. Tidak boleh penyedia jasa penyewaan motor hanya berorientasi pada masalah provit semata tapi harus bertanggung jawab juga berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Menggunakan sepeda motor dengan cara menyewa yang dilakukan oleh para turis ( WNA ) mungkin memiliki daya tarik sendiri karena dapat berputar – putar menikmati keindahan alam di Bali dengan biaya dianggap murah / efisien,”ujarnya.
Daya tarik ini menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH, dapat merangsang para turis untuk datang ke wilayah Bali. Hanya mungkin untuk pengawasan dari Kepolisian bisa kerja sama dengan penyedia sewa kendaraan bermotor dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan para turis pada saat mengendarai sepeda motor harus tertib dan mematuhi semua aturan. Apabila ada pelanggaran lakukan penindakan secara tegas. Bagaimana pemangku kepentingan mampu memfasilitasi suasana daya tarik tersebut tetap berjalan sebagai salah satu media untuk menarik dan mengembangkan wisata dengan tetap menekankan pada keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Dengan adanya larangan dari Pemda setempat ( Gubernur ) untuk semua WNA tidak menyewa motor itu adalah otoritas dari pada Gubernur tapi menurut pengamat transportasi dan hukum Budiyanto sangat disayangkan. Karena turis menggunakan sepeda motor dengan cara menyewa adalah memiliki daya tarik sendiri yang dapat digunakan sebagai media untuk mengembangkan pariwisata di wilayah tersebut.
“Yang lebih penting para turis yang menggunakan sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dan kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat – surat yang sah dan mematuhi aturan berlalu lintas,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin