Wisatawan Dari Dan Ke Malaysia Harus Isi Formulir Bea Cukai

Kuala Lumpur International Airport
Kuala Lumpur International Airport

Kuala Lumpur | EGINDO.co – Wisatawan yang tiba atau meninggalkan Malaysia melalui udara sekarang harus mengisi formulir deklarasi bea cukai, kata Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM).

Chief executive officer CAAM Kapten Chester Voo Chee Son mengatakan dalam sebuah nasihat pada Selasa (4 Oktober), bahwa ini untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (RMCD) yang dikeluarkan pada 5 September.

Dalam surat kepada CAAM, departemen mengatakan bahwa deklarasi Formulir Kepabeanan No. 7 (K7) merupakan persyaratan berdasarkan beberapa ketentuan hukum, yaitu Bagian 103 Undang-Undang Kepabeanan 1967 dan Peraturan Kepabeanan 2019.

Kapten Voo mengatakan, untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, semua maskapai yang masuk ke Malaysia diminta untuk membuat pengumuman kepada semua penumpang tentang persyaratan untuk mengisi formulir.

Baca Juga :  SAF ke-13 APP Group, Bahas Dekarbonisasi Industri Pulp & Kertas Berbagai Cara Inovatif

“Untuk memenuhi ketentuan undang-undang ini bagi penumpang yang tiba di Malaysia melalui udara, RMCD meminta kerja sama semua maskapai yang masuk ke Malaysia untuk membuat pengumuman kepada semua penumpang tentang persyaratan untuk mengisi Formulir K7 dan menyerahkannya kepada petugas bea cukai. di bandara,” kata Kapten Voo.

Menurut formulir tersebut, setiap orang yang tiba di atau meninggalkan Malaysia harus menyatakan semua barang kena cukai atau barang terlarang, uang tunai dan/atau Instrumen Negosiasi Pembawa (BNI) melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000 yang dimilikinya.

Dikatakan bahwa kegagalan untuk membuat deklarasi akan menjadi pelanggaran.

Seorang juru bicara dari Departemen Bea Cukai mengatakan kepada CNA bahwa persyaratan untuk mengisi formulir hanya akan berlaku untuk pelancong udara.

Baca Juga :  Terjadi Kebakaran Di Mid Valley Megamall - Kuala Lumpur

Tidak ada alasan yang diberikan untuk dimulainya kembali praktik ini yang, menurut media Malaysia, telah dihentikan bertahun-tahun yang lalu.

Menurut Star, sebelum arahan ini segera berlaku, semua penumpang hanya diminta untuk menyatakan secara lisan barang-barang bea cukai, barang-barang terlarang atau jumlah di atas US$10.000 kepada petugas bea cukai.
Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top