Moskow | EGINDO.co – Layanan pesan WhatsApp menghadapi denda maksimum 4 juta rubel (US$51.500) setelah Rusia menuduhnya gagal menghapus konten terlarang, kantor berita milik pemerintah RIA melaporkan pada hari Jumat (19 Mei), mengutip pengadilan Moskow.
Meskipun perusahaan induk WhatsApp, Meta Platforms Inc, tahun lalu dilarang di Rusia karena dianggap sebagai organisasi “ekstremis”, aplikasi perpesanan ini – yang sangat populer di Rusia – belum pernah diancam dengan proses hukum karena gagal menghapus informasi terlarang.
Laporan RIA tidak merinci informasi apa yang diduga gagal dihapus oleh WhatsApp. Dikatakan bahwa kasus administratif tersebut diajukan oleh regulator komunikasi Roskomnadzor.
Pada awal kampanye militernya di Ukraina, Rusia memperkenalkan undang-undang sensor militer baru yang keras di mana perusahaan-perusahaan teknologi termasuk Google, Wikipedia, dan Discord telah didenda.
Sumber : CNA/SL