Jakarta|EGINDO.co Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pola kerja fleksibel berupa work from home (WFH) bagi pekerja sektor swasta, BUMN, maupun BUMD. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam aturan tersebut, perusahaan dianjurkan menerapkan WFH selama satu hari dalam sepekan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa implementasi WFH tidak boleh merugikan pekerja. Pemerintah menjamin seluruh hak karyawan tetap dipenuhi, termasuk pembayaran upah dan tunjangan yang wajib diberikan secara penuh tanpa pengurangan.
“Diperlukan langkah-langkah sistematis dalam optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. Dengan pengurangan aktivitas kantor secara terbatas, konsumsi listrik dan operasional gedung diharapkan dapat ditekan.
Sejumlah ekonom menilai kebijakan ini sejalan dengan tren global yang mulai mengadopsi hybrid working sebagai standar baru dunia kerja. Selain efisiensi biaya, pola ini juga dinilai mampu meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance).
Menurut laporan Kompas, kebijakan WFH parsial ini diproyeksikan dapat menurunkan biaya operasional perusahaan, khususnya pada sektor energi dan transportasi. Sementara itu, CNBC Indonesia menyoroti bahwa kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan produktivitas pekerja jika diiringi dengan sistem pengawasan dan target kinerja yang jelas.
Meski demikian, implementasi WFH tidak lepas dari sejumlah tantangan. Beberapa sektor industri dinilai tidak sepenuhnya dapat menerapkan kebijakan ini, terutama yang berbasis produksi atau layanan langsung.
Pemerintah pun memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menyesuaikan penerapan WFH sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing, selama tetap mengacu pada prinsip perlindungan hak pekerja.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mendorong perubahan paradigma kerja di Indonesia. Dengan kombinasi antara efisiensi energi dan digitalisasi, pola kerja hybrid diperkirakan akan menjadi bagian permanen dari ekosistem ketenagakerjaan ke depan.
Langkah ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan pekerja, serta keberlanjutan lingkungan. (Sn)