WFA Lebaran 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Jaga Produktivitas di Tengah Lonjakan Mudik

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh sebagai bagian dari rangkaian kebijakan ekonomi dalam menyambut Idulfitri 1447 Hijriah. Skema kerja fleksibel ini akan berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk meredam potensi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kebutuhan sosial pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pemerintah daerah hingga kalangan dunia usaha mendukung implementasi kebijakan tersebut. Ia mendorong perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan tugasnya secara jarak jauh sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Yassierli, pelaksanaan WFA tidak mengurangi kewajiban kerja karyawan. Produktivitas dan tanggung jawab pekerjaan tetap harus dijalankan sebagaimana hari kerja biasa. Karena itu, skema ini tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan, melainkan pengaturan kerja yang bersifat fleksibel.

Dari sisi makroekonomi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan WFA merupakan bagian dari paket stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026. Pemerintah berharap pengaturan ini mampu menjaga kelancaran operasional dunia usaha, mempertahankan produktivitas tenaga kerja, serta menopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya pergerakan masyarakat.

Selain kebijakan WFA, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus lain seperti bantuan pangan dan program diskon tarif transportasi guna mendukung daya beli masyarakat selama periode Lebaran. Paparan tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta.

Ia menekankan bahwa pemerintah menerapkan flexible working arrangement, bukan hari libur tambahan. Skema WFA akan berlangsung selama lima hari, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan dituangkan lebih rinci melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Sejumlah media nasional seperti Kompas dan Antara juga melaporkan bahwa kebijakan kerja fleksibel jelang Lebaran kerap digunakan pemerintah sebagai instrumen pengurai kepadatan arus mudik, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan. Dengan kombinasi stimulus mobilitas dan ketenagakerjaan, pemerintah berharap momentum Idulfitri dapat mendorong konsumsi tanpa mengganggu stabilitas produktivitas nasional. (Sn)

Scroll to Top