Waspada Begal, Driver Ojol Jadi Korban

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho

Tangerang Kota|EGINDO.co Sebuah tindak pidana begal menimpa seorang pengemudi taksi online (GoCar) di kawasan Jalan Asia Afrika, PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, 22 April 2025. Pelaku diketahui melakukan aksi kejahatan tersebut di bawah pengaruh narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, berinisial IT alias Jefri (45), berdasarkan hasil tes urine, positif mengandung zat methamfetamin.

“Pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa sebelum melakukan aksinya, yang bersangkutan terlebih dahulu mengonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas Zain dalam keterangannya.

Dalam peristiwa ini, IT alias Jefri berperan aktif dengan menjerat leher korban, MR (35), yang saat itu sedang mengemudikan kendaraan, menggunakan tali yang telah dipersiapkan. Tindakan kekerasan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius, sebagaimana dibuktikan melalui hasil autopsi dari dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang, yang menemukan resapan darah pada otot leher korban akibat tekanan benda tumpul.

Aksi kejahatan tersebut bermula ketika kedua pelaku, IT dan NH alias Dayat (26), berpura-pura meminjam ponsel milik seorang petugas keamanan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan layanan taksi online melalui aplikasi GoCar. Ketika korban tiba untuk menjemput, pelaku melancarkan aksinya dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Kejadian ini menjadi contoh nyata bahwa aksi begal tidak hanya mengancam harta benda, tetapi juga nyawa para korban. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para pengemudi transportasi daring yang menjadi salah satu sasaran kejahatan jalanan. (Sadarudin)

Scroll to Top