Wartawan Unggah Tulisan Pribadi Di Medsos Berlaku UU ITE

wartawan
wartawan

Jakarta | EGINDO.co – Wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial (Medsos) atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3). Hal itu tertuang dalam keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Keluarkan Keputusan soal UU ITE.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) bersama Jaksa Agung dan Kapolri mengeluarkan keputusan bersama soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.

Dalam pedoman implementsi pasal huruf “L” dijelaskan, untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik, yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Norwegia Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Pria Terkait Ledakan Di Lebanon

Selain itu, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).

Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini menjadi masalah bagi pers.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top