Warna Warni Bendera Parpol Bertebaran di Jalanan Jakarta

Warna Warni Bendera Parpol. (Foto: Fadmin Malau)
Warna Warni Bendera Parpol. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Menjelang Pemilihan umum (Pemilu) 2024, sejumlah ruas jalan di Jakarta dipenuhi bendera partai sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang pada 14 Februari 2024 mendatang. Pantauan EGINDO.co munculnya warna warni bendera Partai politik (Parpol) membuat para pengendaraan kurang nyaman dan membuat estetika, keindahan kota menjadi terganggu sebab APK dipasang di pohon-pohon pelindung di tepi jalan dan di playover serta di tiang listrik.

Sejumlah warga DKI Jakarta juga menyayangkan pemasangan APK yang bertebaran di jalanan ibukota DKI Jakarta apa lagi sampai pohon pohon pelindung menjadi tempat APK sejumlah parpol. Warga DKI Jakarta meminta agar aturan pemasangan APK ditaati sehingga keindahan kota tetap terjaga.

Sementara itu berdasarkan aturan yang dikutip EGINDO.co menyebutkan bahwa menurut aturan, flyover merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga :  Unipec China Tingkatkan Penjualan Minyak Mentah Oman
APK dipasang di pohon-pohon pelindung di tepi jalan. (Foto: Fadmin Malau)

Alat peraga kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU DKI itu terdiri dari reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul. Berikut tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye berdasarkan bagian A angka 5 dalam lampiran aturan tersebut disebutkan sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye juga terdapat bagian B lampiran Keputusan KPU DKI tersebut. Berikut isinya: B. Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut: 1. Kawasan tertentu meliputi: a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda; b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat); c. Kawasan Taman Monas; d. Kawasan Tugu Tani; e. Kawasan Lapangan Banteng; f. Kawasan Jembatan Semanggi; g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia; h. Kawasan Cornelis Simanjuntak; i. Kawasan Taman Puring; j. Kawasan Patung Pemuda; k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata; l. Kawasan Taman Kelapa Gading; m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: Kawasan Medan Merdeka. Kawasan Hunian Pemugaran Menteng. Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru. Kawasan Kota Tua. Persimpangan Cakung. Persimpangan Cawang. Persimpangan ITC Cempaka Mas. Persimpangan Jatinegara. Persimpangan Kamal/Penjaringan. Persimpangan Kampung Rambutan. Persimpangan Lingkar Luar Barat/Ciledug. Persimpangan Pluit. Persimpangan Pramuka/Pemuda. Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing. Persimpangan Puri Indah/Kembangan. Persimpangan Semanggi. Persimpangan Sunter. Persimpangan Tomang dan persimpangan lainnya.@

Baca Juga :  Olimpiade Musim Dingin Beijing Dibuka Dengan Berkilauan

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top