Medan | EGINDO.co – Warga Sumatera Utara (Sumut) yang ketahuan liburan saat Natal dan Tahun baru (Nataru) akan diisolasi. Hal itu diingatkan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan pemerintah di wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Utara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Diakui Gubsu, memang belum diterapkan, akan tetapi Gubsu Edy Rahmayadi meminta masyarakat Sumut bisa mematuhi PPKM Level 3 yakni agar jangan pergi liburan Natal dan Tahun Baru.
Katanya, sanksi bagi masyarakat yang nekad pergi liburan akan diisolasi dan tempatnya nanti disiapkan. Tempat-tempat isolasi itu sudah ada dan sedang disiapkan petugas jaga serta aturan terkait sanksinya.
Dijelaskan Gubsu PPKM Level 3 itu untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga di Sumatera Utara. Untuk itu prioritas kegiatan-kegiatan liburan Nataru itu ditiadakan atau tidak boleh ada akan tetapi bukan penyekatan melainkan pengawasan secara ketat.
Dikatakannya, saat ini Sumut dihadapkan pada ancaman masuknya varian baru AY42 dari negara tetangga karena posisi strategis Sumut yang dekat ke negara tetangga Malaysia dan Singapura.@
Bs/TimEGINDO.co