Warga Protes Penutupan “U-Turn” Di Jalan Antasari

ada-warga-tolak-penutupan-u-turn-jalan-antasari-macet-parah-seZa6uM1eY

Jakarta|EGINDO.co U- turn adalah tempat berputar pengguna jalan.U- turn dibangun untuk memudahkan atau memberikan akses kemudahan bagi pengguna jalan yang ingin berputar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Penempatan U- turn tidak boleh sembarangan yang pada akhirnya akan menimbulkan situasi yang contra produktif. U- turn adalah salah satu cara untuk untuk memecahkan permasalahan lalu dalam perkotaan yang diharapkan mampu meminimalkan konflik yang akan terjadi, baik itu arus yang datang dari arah searah atau arus lalin yang berlawanan agar kinerja lalu lintas pada ruas penggal tertentu tetap maksimal.

Lanjutnya, Adanya warga yang protes atas kebijakan tersebut sebagai bentuk dinamika yang ada masyarakat hal biasa. Ada yang pro dan kontra sebagai masukan untuk evaluasi dalam merumuskan kebijakan tersebut lebih baik dan bermanfaat.

Baca Juga :  Warga Protes, Masuk ke Kawasan Sidebuk-debuk Tanak Karo Sumut Harus Bayar

Dikatakan Budiyanto, Yang penting dalam menempatkan U- turn harus memperhitungkan betul karakter lalu lintas pada ruas penggal jalan tertentu pada periode tertentu, dihubungkan dengan jumlah lajur atau jalan dengan sarana pendukungnya dan design aturan yang ingin dibangun.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P) Budiyanto SSOS. MH mengatakan, Karakter lalu lintas adalah suatu sistem hubungan variabel mikroskopik, yang tak terpisahkan antara volume, kecepatan dan kerapatan atau kepadatan lalu lintas. Sesuai dengan Undang – Undang bahwa U- Turn dapat dibuka pada setiap bukaan median kecuali aturan larangan tanda lalu lintas.

Ungkapnya, Yang penting dalam pembuatan U- turn tetap mengacu aturan perencanaan pembuatan pemisah & spesifikasi bukaan pemisah jalan. Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menutup U-turn yang ada di beberapa wilayah DKI Jakarta yang dianggap menjadi penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas menurut Budiyanto sudah melalui kajian karena dianggap U-turn tersebut menimbulkan banyak konflik sehingga menimbulkan kemacetan.

Baca Juga :  Sterling Jatuh, BoE Naikkan Suku Bunga, Menyimpang Dari Fed

Ia katakan, Adanya warga yang protes terhadap kebijakan tersebut sepanjang masih dilakukan dengan cara- cara yang baik tidak menjadi persoalan. Tapi apabila dilakukan dengan cara – cara merusak atau anarkis, tidak dibenarkan karena termasuk perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan Budiyanto, Dalam pasal 256 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ  ) setiap warga negara berhak untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dengan cara, memberikan masukan, pendapat dan saran dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang -undangan. Tidak boleh dengan cara- cara anarkis atau merusak.

“Dengan adanya kejadian tersebut perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dan pemberian pemahaman kepada masyarakat boleh mengajukan keberatan, saran dan kritik yang membangun, sekali lagi jangan bertindak anarkis, karena tindakan tersebut melanggar Undang – Undang dan dapat dipidanakan,”tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Tjiwi Kimia Dukung Pemerintah Zero Waste Zero Emission 2050

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top