Medan | EGINDO.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan rombongan Haji Nonprosedural diamankan di Bandar udara (Bandara) Kualanamu. Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menunda keberangkatan 13 WNI yang ditengarai hendak menunaikan ibadah haji secara nonprocedural.
Rombongan yang mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur ini diamankan di KNIA, pada Kamis (21/5/2026). Kejadian itu bermula ketika petugas Imigrasi Kualanamu mendapati skor 100% pada indikator Subject of Interest (subjek yang dicurigai) pada saat pemeriksaan 13 orang WNI di konter Imigrasi, yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima orang perempuan. Kepada petugas, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur.
Petugas kemudian mengarahkan seluruh penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary check). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Dr. Parlindungan SH MH menjelaskan bahwa hasil wawancara mengungkap ketidaksesuaian keterangan dokumen.
Menurut Parlindungan awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan. Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat. Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time.
Langkah tersebut juga sejalan dengan imbauan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatan kewaspadaan dalam proses pemeriksaan keimigrasian selama penyelenggaraan ibadah haji. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dirancang untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus.
Saat ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk penanganan serta penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan. Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi.@
Bs/timEGINDO.com